Notifications
Translate Page

Rencana Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024

ppk-dan-pps
















Awasi Pemilu, 25 Oktober 2022 beredar di media sosial tentang rencana pembentukan penyelenggara pemilu 2024 ad hoc diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,

Berikut Rencana Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024:

Pembentuka PPK oleh KPU direncanakan Pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023. sedangkan Pembentukan Panitia Pemungtan Suara 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023.

Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 1 April 2024 sedangkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) 16 Januari sampai dengan 15 Januari 2023.

syarat sayarat menjadi Anggota PPK dan PPS:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK dan PPS.

Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotokopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan:
  4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
  8. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode sebagai anggota PPK, PPS;  bermaterai cukup dan ditandatangani.

Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com