Notifications
Translate Page

Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024

Tugas wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) diatur berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PKD adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tingkat Kelurahaan/Desa yang berjumlah 1(satu) orang/Kelurahan atau Desa.

Panwaslu Kelurahan Desa berkedudukan dan bekerja di Kelurahan/Desa masing-masing dan secara hierarkis dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kelurahan Desa dibentuk dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa diantaranya Merujuk pada Perbawaslu 5 Tahun 2022..

Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus.

Tugas wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) diatur berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum



Bagi yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan Desa pada Pemilu dan Pilkada 2024 harus menguasai Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sebagai berikut:

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas adalah:

A. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang 
     terdiri atas 
  1. pelaksanaan pemuktahiran data pemilih 
  2. penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap 
  3. pelaksanaan kampanye 
  4. pendistribusian logistik pemilu 
  5. pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS 
  6. pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS 
  7. pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempel di sekretariat PPS 
  8. pergerakan surat suara berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke PPK 
  9. pergerakan surat tabulasi perhitungan suara dari tingkat TPS dan PPK pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan dan pemilu susulan 
B. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan atau desa 

C. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana        diatur dalam undang-undang ini di wilayah Kelurahan atau desa 

D mengelola memelihara dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan 
    peraturan perundang-undangan 

E.mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa 

F. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berwenang adalah:

A. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan 

B. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan 

C. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah:

A. menjalankan tugas dan wewenang dengan adil 

B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS 

C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan 

D. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan 

E. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masalah dan Tantangan Bagi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. 

Namun, di balik tugas yang mulia ini, Panwaslu Kelurahan/Desa juga dihadapkan pada berbagai masalah dan tantangan yang perlu diatasi dalam menjalankan tugas wewenang dan kewajiban panwaslu kelurahan/desa. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Keterbatasan Anggaran

Panwaslu Kelurahan/Desa seringkali dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang dialokasikan. Hal ini tentu akan berdampak pada kualitas pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan. Keterbatasan anggaran ini bisa membuat Panwaslu sulit untuk melaksanakan tugasnya secara maksimal dan efektif.

Kurangnya Kesadaran Masyarakat

Tantangan selanjutnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan pengawasan pelaksanaannya. Masyarakat masih banyak yang abai dan tidak memahami pentingnya pemilihan umum dan pengawasan dalam menentukan nasib bangsa dan negara.

Adanya Praktek Kecurangan

Praktek kecurangan dalam pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa masih sering terjadi. Hal ini bisa berupa penyebaran hoaks, money politics, intimidasi, dan lain sebagainya. Praktek-praktek ini bisa memengaruhi kualitas dan keadilan dalam pemilihan umum.

Tantangan Teknologi

Tantangan lainnya adalah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dinamis. Panwaslu Kelurahan/Desa perlu memiliki kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi agar bisa melaksanakan tugasnya secara efektif. Selain itu, tantangan teknologi juga bisa memudahkan terjadinya praktek kecurangan dalam pemilihan umum.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia

Tantangan terakhir adalah keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa. Keterbatasan ini bisa berupa kurangnya jumlah personil dan kemampuan yang dimiliki oleh personil dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Untuk mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi, Panwaslu Kelurahan/Desa perlu melakukan beberapa hal, antara lain:

  • Memperjuangkan alokasi anggaran yang cukup dari pemerintah setempat.
  • Mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan pengawasan pelaksanaannya.
  • Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka mengoptimalkan tugas pengawasan.
  • Memanfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah terjadinya praktek kecurangan.
  • Melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa agar bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan efektif.

Demikian Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.. Mari Kita Sukeseskan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan Menggunakan Hak Pilih..

Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com