Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Awasi Pemilu - Berikut Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 yang segera akan dilaksanakan pada bulan Pebruari ini.
Petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Kegiatan Pantarlih dalam Coklit Data Pemilih adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas yang PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, dengan metode mendatangi langsung para pemilih atau Coklit.
Ada 3 kegiatan Pantarlih dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024:
1. Persiapan Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Berikut persiapan yang harus dilakukan oleh Pantarlih dalam pesiapan untuk kegiatan Coklit pada penyelenggaraan Pemilu 2024 diantaranya:
A. Pantarlih mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dibantu oleh PPK dan PPS dengan tujuan agar mengetahui dan memahami hal-hal sebagai berikut:
- jadwal dan tahapan pelaksanaan coklit
- dokumen dan perlengkapan coklit
- penyusunan rencana kerja pantarlih
- tata cara pelaksanaan coklit
- tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A Laporan hasil Coklit dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar.
- tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun
- tata cara penggunaan e-coklit
- pelindungan data pribadi pemilih dan
- fakta integritas penyelenggara pemilu
B. Menyusun rencana kerja pantarlih
C. Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja coklit yang meliputi:
- jadwal koordinasi dengan RT RW atau nama lain
- jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS
- jadwal penyusunan laporan hasil coklit dan
- jadwal penyerahan hasil coklit
D. Menerima dokumen dan perangkat kerja pantarlih dari PPS yang meliputi:
- Formulir Model A-Daftar Pemilih
- Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
- Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran pemilih)
- Formulir Model A-Stiker Coklat (stiker tanda bukti coklit)
- Formulir Model A Laporan Hasil Coklit (laporan hasil coklit Pantarlih)
- Atribut Pantarlih diantaranya topi rompidan tanda pengenal
- alat tulis
- buku kerja pantarlih yang di dalamnya juga terdapat ketentuan teknis pelaksanaan coklit dan
- video tutorial pantarlih
2. Pelaksanaan Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Setelah melaksanakan tahapan persiapan, Pantarlih dapat melaksananakan tahapan pelaksanaan kegiatan coklit Data Pemilih sebagai berikut:
A. Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Berkoordinasi dengan PPS dan RT RW atau nama lain terkait:
- pelaksanaan coklit
- menentukan potensial alamat lokasi TPS
2. Pada hari pertama kegiatan coklit, mendatangi rumah pengurus RT RW atau nama lain, untuk memeriksa data pemilih, dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan tujuan sebagai berikut:
- memperkenalkan diri menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan coklit
- mensosialisasikan kegiatan coklit kepada warga di lingkungan RT RW atau nama lainnya
- memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja pantarlih
B. Dalam melakukan kegiatan Coklit, Pantarlih memedomani hal-hal sebagai berikut:
- tata cara pelaksanaan Coklit
- petunjuk pengisian kertas kerja plantalih dalam pelaksanaan Coklit
- petunjuk penggunaan aplikasi e-Coklit
3. Pelaporan Hasil Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024
Setelah melaksanakan Coklit di lapangan, Pantarlih melakukan pelaporan hasil Coklit dengan menyerahkan kelengkapan dokumen hasil coklit kepada PPS yang meliputi:
a. Daftar Pemilih hasil Coklit (Formulir Model A Daftar Pemilih)
b. Daftar Pemilih baru (Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih)
c. Laporan hasil coklit (Formulir Model A-Laporan Hasil Coklit
d. Buku kerja pantas dan
e. Potensial alamat TPS
Demikian Kegiatan Pantarlih Dalam Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat, mudah-mudahan Pantarlih dapat melaksanakan Tugas dan Kewajiban. ketahui Tata Cara Coklit Data Pemilih pada Pemilu 2024.
Referensi:
PKPU Nomor 7 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu