Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 |
Awasi Pemilu - Berikut ini syarat menjadi Kepala Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang wajib diketahui bagi yang ingin mencalonkan diri ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kendati tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa sangat berat, ditambah biaya yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan dalam Pilkades namun tak membuat minat orang berkurang yang ingin menjadi Kepala Desa.
Syarat menjadi Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 33 menyatakan bahwa seorang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah
Pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau UU Desa tersebut terdapat 13 syarat calon Kepala Desa.
Namun berdasarkan Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada putusan tersebut Pasal 33 huruf (g) UU Desa yang mengatur bahwa satu syarat calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
Demikian Syarat Menjadi Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini dibuat semoga bermanfaat.