PERDES Yang Wajib Dipahami oleh Calon Kepala Desa
Awasi Pemilu - Perdes yang wajib dipahami oleh calon Kepala Desa untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban jika nanti benar-benar terpilih.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa hasil dari pemilihan kepala desa (Pilkades) yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Memiliki impian untuk menjadi Kepala Desa adalah hak semua warga negara Indonesia siapapun dapat mencalonkan diri asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga Setiap warga desa bisa memiliki kesempatan untuk mengabdikan diri kepada desanya.
Menjadi seorang Kepala Desa tidaklah mudah karena harus mampu memimpin masyarakat desa dan menyelenggarakan roda Pemerintahan Desa dengan sebaik-baiknya.
Faktor kepemimpinan merupakan salah satu sebab yang menjadikan Desa bisa menjadi maju atau bahkan sebaliknya mengalami kemunduran.
Untuk menjadi Kepala Desa banyak administrasi yang perlu dipahami namun bagi calon kepala desa minimal harus paham tentang 3 Peraturan Desa (PerDes).
PERDES Yang Wajib Dipahami oleh Calon Kepala Desa
Berikut ini Perdes yang wajib dipahami sebelum benar-benar mencalonkan diri sebagai kepala desa yaitu:
- Perdes tentang RPJMDes
- Perdes tentang RKPDes dan
- Perdes tentang APBDDes
1. Perdes RPJMDes
Perdes RPJMDes yaitu merupakan singkatan dari Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Rencana Pembangunan ini dibuat untuk jangka waktu enam tahun atau sepanjang masa jabatan kepala desa untuk satu periode.
Perdes RPJMDes harus sudah dibuat paling lambat tiga bulan sejak pelantikan kepala desa yang terpilih dalam Pilkades.
Perdes RPJMDes sejatinya harus berisikan tentang visi misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa serta rencana kegiatan pemerintahan desa selama enam tahun.
2. Perdes RKPDes
Perdes RKPDES yaitu Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa yang menjabarkan Perdes RPJM Des untuk jangka waktu satu tahun.
Sehingga untuk penyusunan Perdes RKPdes harus dibuat setiap tahun dan mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan yang isinya merupakan rencana pembangunan tahunan Desa.
Untuk membuat dan menyusun Perdes RPJMDes dan Perdes RKPDes maka kepala desa perlu membentuk tim penyusun yang berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
Tujuan pembentukan tim ini bertugas melakukan pengkajian keadaan desa sebelum pembuatan RPJMDes maupun RKPDes sehingga arah dan tujuan pembangunan tetap sasaran dengan mempertimbangkan skala prioritas.
3. Perdes APBDES
Perdes APBDes yaitu Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Perdes APBDes ini dijadikan dasar oleh Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan Desa didalamnya memuat tentang pendapatan belanja dan pembiayaan Desa tahunan.
Demikian artikel PERDES Yang Wajib Dipahami oleh Calon Kepala Desa ini dibuat semoga bermanfaat.