Notifications
Translate Page

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penanganan Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagai pelanggaran terhadap etika penyelenggaran pemilu yang berdasarkan sumpah/Janji Tugas


Penanganan Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu disebutkan dalam UU Pemilu sebagai pelanggaran terhadap etika penyelenggaran pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 

Hal ini diatur dalam Pasal 457 UU Pemilu.Pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu ditangani dan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.

Di dalam proses pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, DKPP melakukan pemanggilan kepada penyelenggara pemilu yang menjaditeradu 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang DKPP.
 
Jika penyelenggara pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama, DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP. 

Di dalam UU Pemilu juga mengatur secara eksplisit bahwa penyelenggara pemilu yang diadukan harus datang sendiri, dan tidak boleh memberikan kuasa kepada orang lain.

Pengadu dugaan pelanggaran etik juga dapat menghadirkan saksi atau pihak lain dapat memberikan keterangan untuk membuat terang suatu dugaan pelanggaran etik. 

Selanjutnya, DKPP menetapkan putusan setelahmelakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi serta mempertimbangkan bukti lainnya.

Putusan DKPP di dalam UU Pemilu dapat berupa sanksi atau rehabilitasi, yang diambil dalam rapat pleno DKPP. 

Jika putusan DKPP menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang diadukan, sanksinya dapat
berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu. Putusan DKPP adalah putusan yang bersifat final dan mengikat.

Untuk itu setiap penyelenggara Pemilu harus mengetahui mengenai pedoman kode etik penyelenggara dalam peraturan yang dibuat DKPP. Seperti Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Mudah-mudahan pada penyelenggaran Pemilu 2024 ini para penyelenggara Pemilu berintegritas sesuai sumpah atau janji yang di berikan ketika menerima amanat tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Demikian artikel Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dibuat semoga bermanfaat.


Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com