Notifications
Translate Page

Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah serangkaian proses yang dilakukan saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif


Awasi Pemilu - Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 adalah serangkaian proses yang dilakukan saat seseorang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Tahapan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk semua partai politik yang ingin mengajukan calonnya.

Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pada Pemilu 2024 di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umumu (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam PKPU ini diatur tentang tata cara pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi tahapan pencalonan,persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, penetapan daftar calon tetap, dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan kabupaten/kota Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat diProvinsi Papua.

Tahapan pencalonan anggota legislatif ini dimulai dari bulan April sampai November 2023 dengan setidaknya ada 13 tahapan yang harus dilalui dimulai dari tahapan pendaftaran sampai pada tahapan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DPT).

Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota meliputi:

1. Pendaftaran Calon: Tahapan ini dimulai dengan pendaftaran calon yang dilakukan oleh partai politik atau perseorangan yang memenuhi syarat. Calon harus memperoleh dukungan minimal dari partai politik atau perseorangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendaftaran atau pengajuan bakal calon terdiri dari:
  • Pengumuman pengajuan bakal calon ( 24-30 April 2023)
  • Pengajuan bakal calon (1-14 Mei 2023)
2. Verifikasi Admisistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon: Setelah pendaftaran dilakukan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon yang mendaftar. Verifikasi ini termasuk pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen atau berkas syarat pencalonan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat pendidikan dan lain-lain. Dilaksanakan pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023

3. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon adalah upaya untuk memperbaiki atau mengoreksi kesalahan dalam dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh bakal calon untuk memenuhi persyaratan suatu ketentuan. Dilaksanakan pada tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.

4. Verifikasi Admisistrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran terhadap perbaikan dokumen persyaratan dilaksanakan pada tanggal 
10 Juli-6 Agustus 2023.

5. Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) adalah suatu daftar yang memuat nama-nama para calon yang telah mendaftarkan diri dan bersifat sementara karena masih memerlukan verifikasi dan validasi terhadap data-data dan persyaratannya. Dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

6. Penyusunan dan Penerapan Daftar Calon Sementara (DCS) adalah Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua calon yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh hukum. Dilaksanakan pada tanggal 12-18 Agustus 2023.

7. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) adalah pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU terkait hasil seleksi calon yang bersifat sementara. Dilaksanakan pada tanggal 19-23 Agustus 2023.

8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS adalah Masyarakat dapat memberikan masukan berdasarkan penilaian mereka terhadap rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kualifikasi calon yang terdaftar. Mereka juga dapat memberikan informasi tambahan yang mungkin belum terungkap selama proses verifikasi. Dilaksanakan pada tanggal 19-28 Agustus 2023.

9. Pengajuan Penggantian Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah proses dimana ada pergantian calon seperti ada yang mengundurkan diri, meninggal atau hal lainnya dilaksanakan pada tanggal 14-20 September 2023

10. Verifikasi atas Pengajuan Penggantian Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon pengganti. Dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2023

11. Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) adalah suatu daftar yang memuat nama-nama para calon yang telah mendaftarkan diri dan telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. dilaksanakan pada tanggal 24 September- 3 Oktober 2023

12. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap adalah Proses kepastian bakal calon telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober- 3 November 2023.

13. Pengumuman Daftar Calon Tetap adalah pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU sekaligus menetapkan bakal calon peserta DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023

Demikianlah artikel tentang tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Semoga Bermanfaat.
Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com