Notifications
Translate Page

KPU Menerbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres Ditetapkan pada 40 Tahun

KPU Menerbitkan PKPU 19: Batas Usia Capres-Cawapres Ditetapkan pada 40 Tahun


Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini menetapkan persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, yang ditetapkan pada usia 40 tahun.

"Paling tidak berusia 40 (empat puluh) tahun," adalah ketentuan yang terdapat dalam persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, huruf q, sebagaimana dilaporkan oleh merdeka.com pada hari Minggu, tanggal 15 Oktober.

Selain itu, dalam pasal p, disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh memiliki catatan pidana yang melibatkan hukuman penjara.

"Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih," seperti yang dijelaskan dalam pasal p.

Selanjutnya, Pasal 17 mencantumkan bahwa pemimpin daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin dari Presiden.

"Seseorang yang saat ini menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang ingin mencalonkan diri oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden," sebagaimana tertera dalam Pasal 17 ayat 1.

Proses perolehan izin dari Presiden, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 1, harus mematuhi tata cara yang telah ditetapkan untuk permohonan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Permohonan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, harus diajukan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai bagian dari dokumen persyaratan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.

Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com