a. Penyempaian pesan kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota yang didanai APBD