Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik

Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dalam memasuki tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Awasi Pemilu - Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dalam memasuki tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jaksa Fungsional bidang pidsus kejari Kabupaten
Tasikmalaya bapak Yosep Rusdiawan, Kanit Idik II Tipidkor Sat Reskrim Polres
Tasikmalaya bapak IPDA Pictor Hasudungan Sitorus, serta hadir secara daring
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat bapak Sutarno.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya, Bapak Dodi Juanda menyampaikan adanya kegiatan ini dalam rangka
kolaborasi yang positif antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan dan juga
silaturahmi dengan para partai politik dimana tahapan pemilu yang sudah
berjalan.

Disambung Keynote speaker Kordiv Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Sutarno sebagai bentuk dari
pencegahan, bahwa koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena tahapan
sudah dimulai, bersiap untuk pemilu di 2024. 

Semangat penegakkan hukum yang
mesti di maksimalkan dalam Penanganan Pelanggaran di bentuk wadah yang namanya
Gakkumdu sebagai mandat Undang-undang yang mesti di jalankan.

Dengan mensosialisasikan penanganan
pelanggaran kepada peserta pemilu agar pelanggaran pemilu dan pelanggaran
lainnya itu tidak terulang. Tujuannya sebagai kepastian hukum, kemanfaatan
hukum, keadilan hukum. Sehingga pemilu bisa berjalan sesuai asas pemilu.

Pada kesempatan tersebut pemantik, Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bapak Khoerun Nasichin yang juga menjabat sebagai
kordiv. Penanganan Pelanggaran menyampaikan beberapa hal terkait Penanganan
Pelanggaran diantaranya Jenis dugaan pelanggaran, Syarat formil dan materil
hingga waktu penanganan pelanggaran. Dimana tertuang di Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018.

“Semoga tidak ada partai politik yang
sengaja ingin “berhadapan” dengan Bawaslu apalagi sampai ke Gakkumdu,
untuk itu diharapkan seluruh partai politik dapat memahami beberapa hal terkait
Pelanggaran sesuai dengan yang tertuang di UU nomor 7 tahun 2017″ berharap
dengan digelarnya sosialisasi ini tidak ada lagi partai politik yang melakukan
pelanggaran, ucap Bapak Khoerun.

Selanjutnya pemaparan dari narasumber pertama
dari Kepolisian Bapak Ipda Pictor H. Sitorus, tentang Pemilu dan Pilkada 2024
Kabupaten Tasikmalaya bahwa alur penanganan pemilu kita di dudukan bersama pada
Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Dasar hukum nomor 2 tahun 2002 tentang
kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam pelanggaran pemilu, sengketa
proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu terdapat pada buku keempat
undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mulai pasal 454. Penanganan
Tindak Pidana Pemilu terdapat pada buku kelima undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu mulai pasal 476.

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini pasal 477, ungkap Bapak Ipda Pictor.

Dilanjut dengan narasumber kedua dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bapak Yosep Rusdiawan, menuturkan
sekilas tentang tindak pidana pemilu tugas dan peran jaksa (penuntut umum)
dalam penegakan hukumnya.

Berdasarkan undang-Undang Nomor 11 tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Sebagaimana undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait Sentra
penegakan hukum terpadu, Menerima hasil penyidikan, Melakukan penuntutan,
Melakukan upaya hukum (Putusan Pengadilan Tinggi merupakan Putusan Terakhir), Melaksanakan
putusan pengadilan

“Sebagaimana asas Gakkumdu yaitu keadilan,
kepastian, kemanfaatan, persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan
legalitas serta penerapan prinsip Gakkumdu yaitu kebenaran, cepat, sederhana,
biaya murah, dan tidak memihak” tutup bapak yosep Rusdiawan.