Bersiap Sore ini, KPU RI Kirimkan Teknis Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024

Bersiap Sore ini, KPU RI Kirimkan Teknis Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024

Awasi Pemilu - Tasikmalaya, Kamis 17 November 2022 KPU Kabupaten Tasikmalaya gelar Sosialisasi Penggunaaan aplikasi SIAKBA KPU bagi PPK dan PPS pada rekrutment Penyelenggara Pemilu pada pemilihan umum 2024 pada aplikasi zoom dan live streaming YouTube. 

“Tahapan pembentukan badan adhock ini tahapan yang paling ditunggu tunggu pada kesempatan ini KPU akan mensosialisasikan tentang tatacara penggunaan aplikasi siakba KPU yang mana aplikasi siakba ini adalah pintu masuk untuk mendaftar menjadi penyelenggara adhock Pemilu 2024 terutama KPU PPK dan PPS”

Ada perbedaan dengan pemilu sebelumnya KPU RI menggunakan alat bantu dengan di launching Satu sistem informasi yang dinamakan SIAKBA

harapan besarnya dengan aplikasi SIAKBA ini bisa menjadi open rekrutment yang lebih luas lagi dan mudah diakses oleh semua kalangan baik yang jaraknya jauh ataupun dekat sekalipun dengan Kantor KPU karena di pemilu yang sebelumnya masih menggunakan cara manual sehingga para pendaftar yang jaraknya jauh enggan untuk datang ke kantor KPU.

Adapun dasar pembentukan Badan adhock ini adalah PKPU 8 Tahun 2022 

Tanggal 20 November s.d Tanggal 16 Desember 2020 menjadi tanggal pilihan untuk Pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024

“Rekrutment yang Sebelumnya offline kini dengan online yang tentunya tidak akan mulus begitu sajah maka untuk memberikan solusi jika nanti para pendaftar mendapatkan masalah saat akan mendaftar KPU membuka layanan helf desk sebagai medi untuk berkonsultasi akan semua kseulitan yang dihadapi Terkait alur dan persyaratan lainnya yang dapat di upload kedalam aplikasi SIAKBA KPU

Sebagai bahan Informasi Rencananya Sore hari ini pukul 16.00 KPU RI akan meluncurkan jadwal resmi terkait pembentukan Badan Adhock.

PKPU 8 Tahun 2022 mencabut sebelumnya yang diantarana:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 

Setelahnya PKPU 8 Tahun 2022 Rilis maka semua atiuran itu tidak berlaku lagi.

Point’- Point’ penting untuk Pelamar PPK Pemilu 2024

Hasil zoom meeting

  • Pendaftaran Badan Adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA.
  • Tujuan adanya SIAKBA Untuk memudahkan perekrutan badan Adhoc, juga menambah luasnya pendaftaran. Sehingga orang yang mau daftar tidak perlu datang ke kantor KPU.
  • Perekrutan Badan Adhoc sesuai PKPU No. 8 tahun 2022.
  • Terkait SIAKBA pendaftaran akun harus di laksanakan kembali, karena yang kemarin akan direset.

Untuk berkas yang diupload

  1.  Surat pendaftaran, bentuk pdf ukuran maksimal 1 mb
  2. KTP, bentuknya pdf/jpg maksimal ukuran 1 mb
  3. Foto, bentuknya jpg maksimal ukuran 1 mb.
  4. Daftar Riwayat Hidup, bentuknya pdf ukuran 1 mb.
  5. Surat pernyataan, bentuknya pdf ukuran 1mb
  6. Ijazah terakhir, bentuknya pdf ukuran 1mb
  7. Surat keterangan sehat bentuk pdf ukuran 1 mb

Pendaftaran PPK tanggal 20 Nopember s.d 16 Desember 2022.

Pendaftaran PPK belum dibuka akan tetapi ada penanya bagaimana kalau misal gagal di PPK apakah bisa daftar di PPS dan jawabannya adalah

“Double daftar bisa kalau waktunya memungkinkan”

Semoga bermanfaat.

Cerdas Berpolitik

Bersama Rakyat Awasi Pemilu