Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

 Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

AWASI PEMILU - Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu - Berikut admin sampaikan form cek keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk diaku sebagai kader. Apakah NIK Anda salah satu yang dicatut?
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak.

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

Cara Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu

  1.  Siapkan NIK sesuai KTP
  2. Masukan / ketikan nik pada kolom NIK
  3. Centang/ Ceklist Saya bukan robot
  4. Kemudian klik Cari

 

Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.

Bawaslu Terima Laporan Pencatutan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengaku telah menerima laporan atas pencatutan NIK dari 121 warga sipil yang digunakan sebagai kader partai politik. Selain itu, 282 anggota pengawas pemilu juga dicatut menjadi kader tersebut.

Menurut Bawaslu, terdapat sekitar 30 partai politik yang mencatut NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Tidak semua warga negara Indonesia bisa menjadi anggota Partai Politik, banyak profesi yang dilarang menjadi anggota Parpol berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengikat pada pekerjaan.

Berikut Profesi yang Tidak boleh Menjadi Anggota Partai Politik klik disini

Untuk menambah wawasan kepemiluan baca juga Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 klik disini

Demikian Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu ini dibuat semoga bermanfaat.