Awasi Pemilu-Jakarta-Indonesia 16 partai politik dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta pemilu 2024 oleh KPU, hal itu karena parpol tersebut tidak mampu melengkapi berkas persyaratan mulai dari jumlah anggota hingga kepengurusan partai.
Adapun syarat yang dimaksud adalah memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten kota di provinsi memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten kota menyertakan paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan pada pengurusan partai.
Serta memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1 banding 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai yang dibuktikan dengan identitas resmi itu memang syaratnya memang banyak sekali dan berdasarkan pada ketentuan undang-undang pasal 176 ayat 3 kami harus menerima partai politik yang pada saat daftar
Dokumennya lengkap dan di rentang waktu tanggal satu sampai tanggal 14 Agustus kemarin bagi partai politik yang tidak melengkapi dokumennya kami berikan kesempatan melengkapi dokumen tersebut sampai dengan batas akhir waktu yang tersedia.
Sementara hingga Kamis sore Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut baru ada satu partai yakni partai berkarya yang mengajukan gugatan sengketa pada tahap pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024
Sedangkan partai lainnya seperti partai Prita dan pandai masih dalam tahap konsultasi, Bawaslu menyebut pengajuan gugatan partai berkarya sudah diterima Bawaslu pada Kamis namun belum didaftarkan secara resmi karena Bawaslu masih harus melihat kelengkapan dokumen sebagai syarat gugatan.
Bawaslu belum menentukan apakah gugatan partai berkarya masuk dalam pelanggaran administrasi atau sengketa proses ke-16 partai lainnya yang tidak punya hak untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu
Dalam kurun waktu tiga hari pasca pembacaan surat keputusan dari KPU kalau proses akan cepat ya kami ini dibatasi oleh waktu juga untuk proses penyelesaian sengketa kan hanya dua belas hari kemudian ada waktu tiga hari mereka melengkapi kalau memang dalam proses pengajuannya ada yang masih kurang secara dokumen.
Prosesnya akan dibuat cepat tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian karena kami pun yang menjadi salah satu yang akan dilihat adalah soal hasil pengawasan kami selama proses pendaftaran saat ini.
Tahapan Pemilu 2024 sudah masuk ke tahap verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2024 pada tahap itu KPU akan memverifikasi keabsahan berkas persyaratan pada 24 partai politik yang dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu.
Selain itu KPU juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan nama oleh partai politik .
Nasib Partai Baru pada Pemilu 2024
Pada pemilu di Indonesia, nasib partai baru dapat menjadi hal yang menarik untuk dianalisis. Sejak dihapuskannya ambang batas parlemen pada tahun 1999, banyak partai politik baru bermunculan untuk mengambil bagian dalam kontestasi politik.