Awasi Pemilu - Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD yang mengatur Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Undang-Undang 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Tahapan pelaksanaan akan dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Untuk itu KPU menyusun tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 termasuk Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Pelaksanaan Pemungutan Suara sudah di tetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari Tahun 2024 maka tahapan penyelenggaraan pemilu harus di mulai di bulan Juni 2022.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang menjaring Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu sesuai Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2022) dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.
Partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.
Maka Partai Politik sangat penting untuk dapat menjadi peserta Pemilu.
Persiapan Pendaftaran Peserta Pemilu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 176 ayat 4 menyatakan Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
KPU membuka Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilu dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan 31 Juli 2022.
Kemudian KPU membuka pendaftaran mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Pada saat pendaftaran, partai politik wajib menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran sesuai Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3).
Adapun data persyaratannya harus sesuai dengan data di Sistem Infaormasi Partai Politik (SIPOL) untuk dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual oleh KPU.
Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024
Persyaratan sebuah partai politik bisa menjadi peserta Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 173 menyatakan:
- Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
- Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
4 Type Partai Politik Peserta Pemilu
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 yang membagi Partai Politik kedalam empat kategori/type sebagai berikut:
- Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir
- Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir dan memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional dari Pemilu terakhir dan tidak memiliki tingkat keterwakilan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu terakhir.
Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, bahwa partai politik dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu apabila lolos verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual. Pada Pemilu Tahun 2024 penetapan untuk menjadi peserta pemilu dilakukan perbedaan perlakuan berdasarkan kategori/type.
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas uji materi terhadap UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan MK tersebut KPU hanya akan melakukan Verifikasi Administrasi kepada kategori/type 1 (satu) tanpa ada Verifikasi Faktual.
Sedangkan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual berlaku kepada partai politik dengan kategori/type 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat).
Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
KPU akan melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan Pengawasan dari Bawaslu untuk memastikan seluruh persyaratan Partai Politik memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu diatur pada Pasal 179 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sesuai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bahwa Penetapan Peserta Pemilu akan dilaksanakan pada rentang waktu mulai 14 Desember 2024 sampai 14 Februari 2024.
Demikian Syarat Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.
Referensi:
Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
PKPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020
infopemilu.kpu.go.id