Jadwal Pendaftaran PPS Setelah Pendaftaran PPK Segera Dibuka - Awasi Pemilu

Awasi Pemilu - Jadwal Pendaftaran PPS Setelah Pendaftaran PPK Segera Dibuka 18 Desember 2022, setelah Tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Tidak Lama Lagi Pendaftaran PPS Panitia Pemungutan Suara Segera dimulai.
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota sudah sejak lama mensosialisasikan Rekrutment Pendaftaran PPK dengan PPS.

Jumlah anggota PPS

Jumlah anggota PPS sebanyak 3 orang anggota di setiap desanya dengan satu orang anggota merangkap sebagai ketua
Terpangpang diBeberapa Kecamatan Tahapan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara dengan Panitia Pemilihan Kecamatan.

Tahapan pembentukan PPS Terdiri dari 11 Tahapan diantaranya:

  1. Pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPS
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
  3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 
  4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
  5. Cara mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS tidak jauh beda seperti halnya Pendaftaran PPK melalui Aplikask Siakba pada kolom PPS.
  6. Pendaftar Untuk Kebutuhan Calon Anggota PPS yang wilayah kerjanya di Desa akan sangat membeludak jika mengacu pada pendaftar PPK yang wilayah kerjanya di Kecamatan yang mencapai 300.000 Pendaftar dapat dipastikan pendaftar PPS akan melebihi Penddaftar PPK
  7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat
  8. Wawancara calon anggota pps
  9. Pengumuman hasil
  10. Penetapan anggota pps
  11. Pelantikan angota pps
Mengingat bahwa, syarat Pendaftaran PPS PPK tidak begitu Sulit,
Segera persiapkan diri anda kader terbaik untuk mendaftarkan diri di Panitia Pemungutan Suara.