Kesiapan KPU Hadapi Sengketa Proses Pemilu 2024
Awasi pemilu - KPU siap hadapi Sengketa Proses Pemilu 2024 Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir secara daring menjadi narasumber pada Rakernis Gelombang 2 Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 yang diadakan Bawaslu RI, Selasa (29/11/2022).
Dalam kesempatan ini, Afif menyampaikan kesiapan KPU dalam menghadapi sengketa proses Pemilu 2024, mulai dari posisi KPU, mekanisme dalam menghadapi sengketa proses pemilu di Bawaslu. Posisi KPU dalam sengketa proses pemilu, kata Afif, sebagai pihak prinsipal termohon dan sebagai pihak yang memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Posisi KPU memberikan pendapat hukum, maka kita lakukan kepada satker memberikan juknis, memberikan langkah-langkah ketika menghadapi sengketa proses di daerah, termasuk KPU pusat memastikan jajarannya mematuhi undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu,” kata Afif.
Afif juga menjelaskan persiapan sidang mediasi dan sidang ajudikasi hingga tindak lanjut KPU atas putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Langkah persiapan yang dilakukan KPU dalam sidang mediasi, kata Afif, yakni memenuhi sidang mediasi, kemudian mempelajari dan menganalisa permohonan sengketa proses pemilu, mengumpulkan data/informasi guna menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Selain itu, Afif menyampaikan KPU juga memastikan kesiapan Anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kab/kota yang hadir dalam sidang mediasi, dan memastikan kesiapan SKK dan ST untuk SKK dan ST untuk menghadiri sidang mediasi.
Untuk sidang ajudikasi, Afif mengatakan KPU melakukan beberapa persiapan yakni berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan/atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelaksanaan sidang ajudikasi, mempelajari dan menganalisa pokok perkara dalam permohonan sengketa proses pemilu, mengumpulkan data/informasi guna menyusun DIM, menyusun kronologi, dan melakukan gelar perkara.
Lebih lanjut Afif menjelaskan tindak lanjut putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Afif mengatakan sesuai amanat UU, KPU melaksanakan putusan sengketa proses pemilu di Bawaslu dan menyampaikan tindak lanjut dari putusan tersebut kepada Bawaslu. Jika keputusan dari Bawaslu bahwa permohonan sengketa ditolak, kata Afif, lalu partai yang mengajukan sengketa mencari keadilan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Afif menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan KPU menghadapi laporan partai yang diajukan ke PTUN, KPU akan mempelajari putusan, mendokumentasikan putusan, mengumpulkan data/informasi sebagai bahan menghadapi sidang sengketa proses pemilu di PTUN, menyusun strategi untuk menghadapi gugatan penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN. (humas kpu ri tenri/foto james/ed dio)
Referensi :
Komisi Pemilihan Umum
KPU.go.id