Awasi Pemilu - Jakarta, 20 Desember 2022, Ketua Bawaslu mengesahkan tentang Alokasi PPPK Tenaga Teknis dilingungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
PENGUMUMAN
Nomor : 583/KP.01/K1/12/2022
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2022
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Persayaratan dan Formasi Lengkapnya di
PPPKINFO Disini.
Jabatan Untuk Pendaftar
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Ahli Pertama - Arsiparis
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama - Perencana
- Ahli Pertama - PranataHubungan Masyarakat
- Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Terampil - Arsiparis
- Terampil - Pranata Komputer
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Semoga Bermanfaat:
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Sumber: