Awasi Pemilu - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak sebentar lagi akan dilaksanakan tepatnya di tahun 2024, Banyak istilah istilah yang ada dalam prosesi pemilihan yang harus di fahami oleh peserta dan juga penyelenggara pemilu. Berikut ini beberapa istilah dalam pemilu (Pemilihan Umum)
A
A5 :
Istilah penyederhanaan Form Model A5-KPU yang digunakan pindah memilih bagi warga berhak pilih yang namanya terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).
Adil :
kata yang menjadi bagian dari prinsip Jurdil (jujur dan adil). Adil di sini berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Adminduk :
Administrasi Kependudukan
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) :
syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah. Di Pemilu 2019, PT hanya ada di Pemilu DPR. Untuk Pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tak ada PT alias 0 persen.
Ambang batas pencalonan presiden :
syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden. Di Pemilu 2009, 2014, dan 2019, persentase minimalnya 20% untuk kepemilikan kursi DPR atau 25% untuk kepemilikan suara hasil pemilu legislatif terakhir. Ambang batas pencalonan presiden salah diistilahkan dengan presidential threshold (PT). PT harusnya berarti syarat minimal keterpilihan, bukan pencalonan. Contoh PT adalah dalam UUD 1945, bahwa presiden-wakil presiden terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara sah menyertakan syarat sebaran daerah.
ANRI :
Arsip Nasional Republik Indonesia
APBD :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APK :
Alat Peraga Kampanye
APS :
Alat Peraga Sosialisasi
ASN :
Aparatur Sipil Negara
B
Balon :
Bakal Calon yang hendak maju dalam perhelatan pilkada
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) :
lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan kompetisi oleh peserta pemilu. Bawaslu bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang strukturnya dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sejak Pemilu 2014, Bawaslu berwenang sebagai lembaga pengadil tingkat pertama.
Bawaslu Kabupaten/Kota :
Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu Provinsi :
Bawaslu di tingkat provinsi.
Bebas :
pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bilik suara :
tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.
C1 (Form Model C1-KWK) :
Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
C2 (Form Model C2-KWK) :
Catatan hasil perolehan suara di TPS
C3 (Form Model C3-KWK) :
Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.
C4 (Form Model C4-KWK) :
Catatan pembukaan kotak suara.
C5 (Form Model C5-KWK) :
Catatan penggunaan surat suara cadangan
C6 (Form Model C6-KWK) :
Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara
C6 :
Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahunan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).
C7 (Form Model C7-KWK) :
Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS
C8 (Form Model C8-KWK) :
Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain
CAT :
Computer Assisted Test
Coattail effect :
Efek ekor jas. Efek tarikan elektabilitas calon presiden yang meningkatkan elektabilitas partai politik pengusung presiden bersangkutan. Contoh: Jokowi effect menarik elektabilitas PDIP. Prabowo effect menarik elektabilitas P.Gerindra.
Coblos :
Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu. Diperkirakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang metode memilihnya menggunakan paku untuk menandakan pilihan dengan cara mencoblos.
Coklit :
Pencocokan dan Penelitian