Pemberhentian dan Penggantian (PAW) PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024
Awasi Pemilu - Pemberhentian dan Penggantian (PAW) PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja antara suatu badan usaha/organisasi dengan seseorang atau beberapa orang pegawai karena suatu sebab tertentu.Sedangkan Penggantian adalah: sebuah proses, cara, perbuatan mengganti atau menggantikan.
Penggantian Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS adalah proses penggantian anggota PPK dan PPS oleh calon anggota calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan.
Anggota KPPS digantikan oleh calon anggota KPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Penggantian Pantarlih yang berhenti dilakukan dengan penunjukan
masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan
yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Dengan begitu penggantian antar waktu PPK, PPS dan KPPS berdasarkan peringkat hasil seleksi.
Pemberhentian dan Penggantian anggota PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut Pemberhentian dan Penggantian (PAW) PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 adalah
Pemberhentian PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024
Pemberhentian PPK, PPS dan KPPS berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada pasal 43 dan Bab IV pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 adalah:
A. Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
1. Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
2. Pantarlih diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
3. Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
4. Anggota PPK, PPS, dan KPPS, berhenti karena diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d meliputi keadaan:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK dan PPS, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat
diterima;
b. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian PPK, PPS, dan KPPS, untuk pemberhentian dengan alasan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penggantian (PAW) PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih
Penggantian Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih adalah:
1. Penggantian PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon anggota PPK danPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan;
b. anggota KPPS digantikan oleh calon anggota KPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang
dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan; dan
d. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, PPS memilih calon anggota KPPS
dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan.
2. Penggantian Pantarlih yang berhenti dilakukan dengan penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
3. KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih kepada KPU melalui KPU Provinsi menggunakan SIAKBA.
4. Penggantian anggota PPK dan PPS tidak dilakukan dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan.
5. Penggantian anggota KPPS tidak dilakukan dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan.
6. Penggantian Pantarlih tidak dilakukan dalam hal sisa masa kerja Pantarlih kurang dari 15 (lima belas) Hari.
Untuk menghindari diberhentikan dengan tidak hormat hendaknya baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Demikian penjelasan mengenai Pemberhentian dan Penggantian (PAW) PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilu 2024 semoga bermanfaat.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Editor:
Admin Awasi Pemilu