Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK & PPS Pemilu 2024
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat mengenai tugas, wewenang dan kewajiban PPK dan PPS. |
Awasipemilu.com. Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK & PPS pada Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada dengan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu menguasai tugas, wewenang dan kewajibannya.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain dan bersifat sementara.
PPK dan PPS mempunyai kewajiban untuk sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK dan PPS kepada masyarakat
Dasar Hukum Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK & PPS pada Pemilu 2024 adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 36 tahun 2018..
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
A. Tugas PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 21 ini berisi tentang tugas dari PPK:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan PPK
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan
- Mengumumkan hasil rekapitulasi
- Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Wewenang PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 22 ini berisi tentang wewenang dari PPK:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten?Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
C. Kewajiban PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 23 ini berisi tentang kewajiban dari PPK:
- Membantu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS
A. Tugas PPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 26 ini berisi tentang tugas dari PPS:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS kemudian
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Melaporkan nama anggota KPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
B. Wewenang PPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 27 ini berisi tentang wewenang dari PPS:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
- Melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutaran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Kewajiban PPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 28 ini berisi tentang kewajiban dari PPS:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, daftar pemilih hasil perbaikan dan DPT
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Komunikasi Antara PPK dan PPS
Pemilihan umum merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting bagi suatu negara. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum, diperlukan kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu faktor penting dalam kerja sama tersebut adalah komunikasi yang efektif.
Upaya komunikasi yang efektif antara PPK dan PPS dapat dilakukan melalui beberapa cara:
Pertama, PPK dan PPS dapat mengadakan pertemuan rutin untuk membahas persiapan pemilihan umum. Dalam pertemuan tersebut, PPK dapat memberikan informasi terkait regulasi pemilihan umum, sementara PPS dapat memberikan masukan terkait kebutuhan dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Kedua, PPK dan PPS dapat membuat grup komunikasi di media sosial atau aplikasi pesan instan untuk memudahkan komunikasi antara keduanya. Grup ini dapat digunakan untuk memberikan informasi terbaru terkait persiapan pemilihan umum atau mengkoordinasikan tugas-tugas yang perlu dilakukan.
Ketiga, PPK dapat memberikan pelatihan terkait tugas dan tanggung jawab PPS sebelum pemilihan umum dilaksanakan. Pelatihan ini dapat membantu PPS dalam memahami tugas mereka secara lebih baik, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif.
Keempat, PPK dapat menyediakan hotline atau nomor darurat yang dapat dihubungi oleh PPS dalam situasi darurat atau jika mereka membutuhkan bantuan dalam menjalankan tugasnya. Nomor ini harus mudah diingat dan dapat diakses dengan cepat untuk memastikan tindakan cepat dalam situasi darurat.
Dalam kesimpulannya, upaya komunikasi yang efektif antara PPK dan PPS sangat penting dalam menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pertemuan rutin, grup komunikasi di media sosial atau aplikasi pesan instan, pelatihan, dan nomor darurat, PPK dan PPS dapat saling berkoordinasi dengan baik dan menjalankan tugasnya secara efektif.
Demikian Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK & PPS Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.
Ketahui juga Cara Pembentukan Sekretariat PPS pada Pemilu 2024 disini serta Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 disini
Untuk menambah wawasan kepemiluan ketahui juga mengenai Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) klik disini
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) klik disini
Sumber:
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 3 tahun 2018
PKPU Nomor 36 tahun 2018.