Notifications
Translate Page

Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

AwasiPemilu. - Berikut Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang harus dilaksanakan pada penyelenggaraan pemilihan baik Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu RI beserta jajarannya sampai pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mempunyai tugas untuk memngawasi dan memastikan jalannya pelaksanaan pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pelaksanan pemilu dan pilkada harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

Kepastian pelaksanaan pemilihan sesuai dengan Asas-Asas Pemilu yakni  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan tanggung jawab bersama antara Penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu dan jajarannya, Pemerintah dan Masyarakat.

Maka perlu ada sosialisasi mengenai tugas Panwascam, PKD dan PTPS kepada masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu yang bijak guna mewujudkan pelaksanaan pemilihan Pemilu dan Pilkada sesuai asas-asas pemilu.

panwascam-pkd-ptps
berikut tugas Panwascam,PKD dan PTPS 

Tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Tugas Pengawas Kecamatan:
  1. Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing-masing.
  2. Memetakan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja masing-masing berdasarkan data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota  
  3. Melakukan koordinasi dengan PPK dan pihak lainnya di tingkat kecamatan dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara  
  4. Melakukan supervisi dan asistensi kepada PKD dan pengawas TPS 
  5. Menerima laporan dan meneruskan kepada pengawas pemilu di atasnya 
  6. Melakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangannya 7 
  7. Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan segera 

Tugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Tugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD):
  1. Melakukan koordinasi dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing-masing
  2. Memprioritaskan pengawasan wilayah dan TPS rawan di wilayah kerja masing-masing berdasarkan data dan informasi Pengawas Kecamatan 
  3. Melakukan koordinasi dengan PPS dan pihak lainnya dalam rangka pengawasan pemungutan dan penghitungan suara 
  4. Berkeliling melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan dengan memprioritaskan kepada TPS rawan 
  5. Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara 
  6. Menyampaikan laporan untuk jadikan rekomendasi terhadap pelanggaran 
  7. Menerima laporan dan meneruskan temuan dugaan pelanggaran pidana dan etika kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui Panwaslu Kecamatan  
  8. Mendokumentasikan hasil catatan penghitungan suara  
  9. Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari pengawas TPS 
  10. Memeriksa atau memfasilitasi pembuatan berita acara dan sertifikasi hasil penghitungan suara berdasarkan catatan penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan  
  11. Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK serta  
  12. Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ke dalam formulir A dan Siswaslu.

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
  1. Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh pengawas Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu  
  2. Melakukan koordinasi kepada pihak RT RW atau sebutan lainnya serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing-masing 
  3. Mengawasi persiapan pemungutan suara pengadaan TPS dan pendistribusian formulir C pemberitahuan KWK  
  4. Menerima salinan daftar pemilih tetap atau DPT  
  5. Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara mulai pukul 06.30 pagi sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara 
  6. Memeriksa atau memvalidasi hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui si rekap serta data yang disalin 
  7. Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara 
  8. Memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid 19 
  9. Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tatacara pemungutan dan penghitungan suara di TPS 
  10. Menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara  
  11. Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK dan 
  12. Catat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ke dalam formulir A dan Siswaslu.
Demikian Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ini dibuat semoga bermanfaat.


Untuk lebih jelas mengenai Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 klik disini

Referensi:

bawaslu.go.id


Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com