Sekilas Pemahaman Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu )

bawaslu

Awasi Pemilu8 april 2008 Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum bawaslu ada lembaga yang memiliki concern dalam mengawasi yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) itu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu melkukan  terhadap judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sehingga keputusan dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 1 Tahun 2020 jumlah divisiPenyelenggaraan pengawas Pemilu dibagi dalam beberapa Divisi:

a.    Divisi Pengawasan;

b.    Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga;

c.    Divisi Penanganan Pelanggaran;

d.    Divisi Penyelesaian Sengketa; dan

e.    Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Tugas Divis Pengawasan di Badan Pengawas Pemilu adalah

Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Perbawaslu 1 Tahun 2020 mengoordinasikan fungsi:

a.     penyusunan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.    pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

c.    pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.    akreditasi pemantau Pemilu;

e.    sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

f.     pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

g.    pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

h.    penelitian dan pengembangan;

i.      pemantauan dan evaluasi; dan

j.      penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:

a.    pembentukan peraturan perundang-undangan;

b.    advokasi hukum;

c.    penyiapan analisis dan kajian hukum;

d.    pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; e. hubungan masyarakat;

e.    kerja sama antarlembaga;

f.     pemantauan dan evaluasi; dan

g.    penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga.

Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:

a.    penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

b.    penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;

c.    pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;

d.    pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.    penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;

f.     pengadministrasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

g.    pengelolaan perlengkapan, sarana dan prasarana, serta kerumahtanggaan Bawaslu;

h.    pemantauan dan evaluasi; dan

i.      penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengoordinasikan fungsi:

a.    pencegahan sengketa proses Pemilu;

b.    penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan;

c.    pelaksanaan layanan pengadaan barang milik negara Bawaslu;

d.    pengelolaan keuangan dan barang milik negara;

e.    pengawasan internal;

f.     pemantauan dan evaluasi; dan

g.    penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf emengoordinasikan fungsi:

a.    perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.    tata laksana dan kesekretariatan;

c.    pembentukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

d.    pelaksanaan pembinaan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

e.    pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;

f.     pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

g.    pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

h.    pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu;

i.      pemantauan dan evaluasi; dan

j.      penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Demikian semoga bermanfaat.

 

 

Referensi

·         Perbawaslu 1 Tahun 2020

·         http://jdih.bawaslu.go.id/

Posting Komentar untuk "Sekilas Pemahaman Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu )"