Awasipemilu - Rekrutment penyelenggara akan terus bergulir dan beriringan diantaranya Rekrutment KPU Provinsi pada Tahun 2023, Rekrutment PPK Pemilu November 2022, Rekrutment PPS Januari 2023.
harus difahami bahwa Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) terdiri atas KPU Provinsi yang menjadi Penyelenggara Pemilu di
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten dipimpin oleh anggota KPU
Kabupaten yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4
(empat) orang anggota.
Masa jabatan anggota KPU Kabupaten adalah
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan pada tingkatan yang sama.
Anggota KPU Kabupaten dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk
Divisi dan Korwil.
Pembagian Divisi di KPU Kabupaten adalah sebagai berikut:
Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- Administrasi
perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
- Protokol
dan persidangan;
- Pengelolaan
dan pelaporan Barang Milik Negara;
- Pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- Pengusulan
peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan
- Perencanaan,
pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistic Pemilu dan Pemilihan.
Divisi SOSDIKLIH atau disebut juga dengan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,PartisipasiMasyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- Sosialisasi
kepemiluan;
- Partisipasi
masyarakat dan pendidikan pemilih;
- Publikasi
dan kehumasan;
- Kampanye
Pemilu dan Pemilihan;
- Kerja
sama antar lembaga; dan
- Pengelolaan
dan penyediaan informasi publik;
- Rekrutmen
anggota PPK, PPS, dan KPPS;
- Pembinaan
etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
- Pengembangan
budaya kerja dan disiplin organisasi;
- Pendidikan
dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
- Penelitian
dan pengembangan kepemiluan; dan
- Pengelolaan
dan pembinaan sumber daya manusia.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
- Divisi Data dan Informasi mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
Divisi Teknis Penyelenggaraan;
Divisi
Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan:
·
Pengusulan
daerah pemilihan dan alokasi kursi;
·
Verifikasi
partai politik dan anggota DPD;
·
Pencalonan
Peserta Pemilu dan Pemilihan;
·
Pemungutan,
penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
·
Penetapan
hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
·
Pelaporan
dana kampanye; dan
·
Penggantian
antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5. Divisi Hukum dan Pengawasan;
Divisi
Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
·
Penyusunan
rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
·
Telaah
hukum dan advokasi hukum;
·
Dokumentasi
dan publikasi hukum;
·
Pengawasan
dan pengendalian internal;
·
Penyelesaian
sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu
dan Pemilihan; dan
·
Penanganan
pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK,
PPS dan KPPS.
Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU
Kabupaten dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten.
Sekretariat
KPU Kabupaten memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung
teknis dan administrasi pelayanan KPU Kabupaten.
Sekretariat
KPU Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten.
Sekretaris
KPU Kabupaten bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten,
dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi.
Referensi:
KPU
JDIH KPU
Posting Komentar untuk "Ingin Daftar KPU.!? berikut Pilihan Divisi pada KPU beserta tugas pokok dan Fungsinya."