Notifications
Translate Page

Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Awasipemilu.com - Artikel kali ini akan membahas kisi-kisi tes wawancara dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024 yang akan dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Juknis untuk wawancara menjadi pedoman dalam melaksanakan wawancara bagi panwaslu kelurahan Desa.

wawancara-pembentukan-panwaslu-kelurahan-desa-pkd
Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Dalam hal pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dilaksanakan melalui 3 (tiga) proses yakni penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetepatan.

Ketiga proses tersebut dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Rekrutmen PKD yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang beranggotakan 5-7 orang.

Dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak dilaksanakan tes tulis tetapi berdasarkan tes wawancara yang dilakukan oleh Pokja.

Untuk itu bagi pendaftar yang sudah dinyatakan lolos selesksi administrasi perlu untuk mempersiapkan diri menghadapi tes wawancara dengan mempelajari kisi-kisi tes wawancara pembentukan PKD.

Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada artikel ini adalah sebagai sebuah gambaran soal berbagai topik/pokok bahasan atau bahan pengajaran yang akan diujikan. 


Kisi-kisi tes wawancara ini dibuat dan disusun berdasarkan Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa  sebagai berikut:

Tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dilakukan melalui tahapan yang akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:

a. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 
b. Penerimaan berkas administrasi Pendaftaran
c. Penelitian berkas administrasi pendaftaran
d. Tes Wawancara
e. Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Hasil Seleksi
f. Masukan dan Tanggapan Masyarakat
g. Penetapan Calon Terpilih

Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan materi wawancara meliputi:

1) Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu,tugas dan wewenang Panwaslu  
    Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;
2) Integritas diri dan netralitas;
3) Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;
4) Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
5) Pengetahuan muatan lokal; dan
6) Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat

Berdasarkan juknis in maka bagi pendaftar PKD perlu membekali diri menguasai materi sebelum tes wawancara dimulai sebagai berikut:

1. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 1 (satu) dengan menguasai:

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
c. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

2. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 2 (dua) pendaftar PKD perlu:

a. Untuk Integritas maka pendaftar PKD perlu menunjukan kejujuran, kepatuhan dan konsistensi dalam tindakan antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya

b. Untuk menjawab mengenai Netralitas, Pendaftar PKD harus mampu dan siap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

3. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 3 (tiga), Pendaftar PKD perlu:

a. Untuk menjawab mengenai Motivasi, Pendaftar PKD perlu menunjukan dorongan yang timbul dan secara sadar bahwa ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa bukan semata-mata demi menginginkan materi (honor) melainkan ingin mensukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilu.

b. Untuk menjawab komitmen bekerja penuh waktu, Pendaftar PKD harus mampu menunjukan sikap dankesiapan untuk mengutamakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dengan penuh tanggung Jawab.

Fahami Indeks Kerawanan Pemilu sebagai bahan wawancara Disini.

4. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 4 (Empat), Pendaftar PKD perlu:

a. Untuk menjawab Kualitas Kepemimpinan, Pendaftar PKD harus mampu menunjukan jiwa kepemimpinan dengan menunjukan sikap mampu berkomunikasi dengan baik, kreatip, inovatip,   pengambil keputusan dan mampu menunjukan kecerdasan emosional.

b. Untuk menjawab Kemampuan Berorganisasi, Pendaftar PKD harus mampu menunujukan kemampuan yang dapat membantumu menggunakan waktu, sumber daya, hingga energi secara efisien untuk menyelesaikan tugas. Dengan dibuktikan jejak rekam pengalaman berorganisasi yang pernah atau sedang diikuti.

5. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 5 (lima), Pendaftar PKD Perlu:

Untuk menjawab Pengetahuan Muatan Lokal, Pendaftar PKD harus menguasai pengetahuan kewilayahan atau wawasan yang mantap mengenai lingkungannya. seperti batas desa, jumlah desa dalam satu kecamatan, jumlah DPT per desa dan lain sebagainya.

6. Untuk menjawab pertanyaan materi nomor 6 (Enam), Pendaftar PKD Perlu:

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa .

Untuk itu perlu ada Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat jika pendaftar PKD memiliki sesuatu hal/masalah yang dianggap buruk oleh masyrakat, 

Maka alangkah baiknya bagi para pendaftar PKD untuk berkordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah Kelurahan/Desa dan para tokoh masyarakat di daerahnya agar dapat restu/rekomendasi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Demikian Artikel Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dibuat, semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) klik disini

Baca juga bagi yang ingin menjadi PPPK Bawaslu, dengan membaca SELEKSI PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS BAWASLU buka disini
Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com