Awasi Pemilu - Jakarta, KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk pemilu 2024 dalam perekrutan badan ad hoc khususnya PPK dan PPS KPU secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) yang dipergunakan sebagai sarana untuk perekrutan atau pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Apa saja persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK PPS di pemilu 2004 dan bagaimanacara menggunakan SIAKBA.?
Persyaratan calon anggota PPK dan PPS
di pemilu 2004 dan cara mendaftar dengan SIAKBA adapun regulasi mengenai
persyaratan calon anggota PPK TPS ini sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun2017 dan juga PKPU tentang pembentukan dan tata kerja PPK PPS dan KPPS.
Namu untuk Pemilu tahun 2024 PKPU terkait hal ini belum Terbit dan kita coba mengacu ke PKPU di perekrutan badan ad hoc Pemilu 2019 yang kurang lebih nanti akan sama kalaupun ada perbedaan tidak terlalu signifikan.
Juknis Pembentukan PPK PPS PANTARLIH dan KPPS Terbaru Disini.
Syarat menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
- Syarat yang pertama adalah warga negara Indonesia.
- Kemudia berusia paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik klik disini.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.
- Bebas penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP.
- Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam pemilihan umum.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- silahkan teman-teman ketik SIAKBA di Kolom pencarian kemudian,
- klik maka di paling atas ini akan muncul link websitenya SIAKBA KPU.
- klik untuk link tersebut dan nanti tampilannya ada tombol login dan nanti akan tampil halaman yang mengahruskan untuk login.
- Bagi yang belum punya akun silahkan daftar terlebih dahulu yang harus dipersiapkan adalah: alamat email, Nik dan password.
- setelah semuanya beres maka klik register.
- Setelah berhasil mendaftar di portal SIAKBA maka akan tampil identitas.
- kemudian Lengkapi biodata diantaranya nama nik tempat lahir tanggal lahir nomor bpjs NPWP nomor HP jenis kelamin kemudian domisili alamat kabupaten atau kota Kelurahan agama dan lain-lain.
- klik simpan.
Posting Komentar untuk "Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dan cara daftar SIAKBA KPU"