Awasi Pemilu- Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-
masing memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024
Kelengkapan dokumen persyaratan PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024:
- Surat Pendaftaran; Disini
- Daftar Riwayat Hidup; Disini
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas Foto;
- Surat Pernyataan; dan Disini
- Surat Keterangan.
PERSYARATAN Berdasarkan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS; dan
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. dibuktikan dengan (Surat Pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil).
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan dibuktikan dengan (Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik).
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- mampu secara jasmani,rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan 1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Penjelasan Persyaratan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024
- Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam juknis
- Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Juknis
- sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA. Cek Informasi apakah Nik atau Nama Kita bagian dari Partai Politik
- Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 1) termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit:
- Hipertensi;
- Diabetes Mellitus;
- Tuberkulosis;
- Stroke;
- Kanker;
- Penyakit Jantung;
- Penyakit Ginjal;
- Penyakit Hati;
- Penyakit Paru; dan
- Penyakit Imun,
Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 2) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.
Dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h pada pembentukan PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi, komposisi anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Keterangan Kelengkapan Dokumen
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS melengkapi seluruh kelengkapan dokumen persyaratan yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS sebagaimana tercantum
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar sekaligus untuk membuktikan syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf f;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h;
- Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, huruf e angka 1, huruf g angka 2, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum
- Surat Keterangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e angka 2 mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 1 dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik; dan
- Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter.
Seleksi tertulis dengan materi mencakup:
- pengetahuan kebangsaan;
- kompetensi dasar; dan
- pengetahuan kepemiluan;
Wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
- pengetahuan kepemiluan;
- komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
- rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
- klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca Juga Jadwal Tahapan Pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) klik disini
Semoga bermanfaat. untuk mengetahui klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat bisa klik disini
Bersama rakyat awasi pemilu
Referensi:
jdih.kpu.go.id
Posting Komentar untuk "Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024"