Awasi Pemilu - Dalam mekanisme perekrutan PPK, PPS dan KPPS dengan mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2022 memastikan pentingnya adanya tanggapan masyarakat terhadap jalannya pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Tanggapan masyarakat adalah suatu hal yang menjadi kesan yang dihasilkan dari pengamatan baik berupa saran atau kritikan untuk mengantisipasi keadaan untuk masa yang akan datang.
Adanya tanggapan masyarakat terhadap proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 merupakan indikasi adanya kesadaran akan pentingnya Partisipasi Masyarakat akan jalannya penyelenggaran tahapan pemilihan.
Selain itu pentingnya tanggapan masyarakat adalah kegiatan keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan dan kebijakan pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, serta merupakan proses penting untuk mengetahui persepsi masyarakat atas efektifitas implementasi pelayanan publik yang selama ini dilakukan, dan apa harapan masyarakat untuk perbaikan pelayanan kedepannya.
PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyrakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walokota menyatakan Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan.
Maka sudah sewajarnya KPU dan Bawaslu serta pihak yang terlibat dalam pihak penyelenggara membuka informasi publik seluas-luasnya dan meningkatkan sosialisasi mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 serta peraturannya kepada masyarakat.
Tanggapan Masyrakat Terhadap Pembentukan PPK dan PPS Pemilu serta Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS.
KPU membuat Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024 mengenai tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS,
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis.
Berdasarkan hal ini masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara.
Tanggapan dan Masukan masyarakat dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota atau melalui isian tanggapan online yang disediakan pihak KPU Kabupaten/Kota.
Untuk membuat Surat Tanggapan Masyarakat mengenai pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 bisa dilihat disini
Demikian Pentingnya Tanggapan Masyrakat Terhadap Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini di buat semoga bermanfaat.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
PKPU Nomor 9 Tahun 2022
Mari Gunakan Hak Pilih..!!! bagi semua pemilih khususnya Pemilih Pemula Jangan Golput...
BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU..
Posting Komentar untuk "Pentingnya Tanggapan Masyarakat Terhadap Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024"