Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024

Awasi Pemilu - Menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 di lindungi oleh konstitusi sebab hak pilih termasuk hak asasi manusia yang mendasar.

Salah satu cara paling kritis agar individu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah adalah melalui menggunakan hak memilih dalam pemungutan suara.

Untuk itu setiap warga negara indonesia mempunyai hak memilih dan dipilih untuk mengambil bagian dalam pemerintahan baik secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.

Pelaksanaan Pemilihan Umum yang baik salah satunya tercermin dari banyaknya warga negara yang berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu kepastian mendapatkan dan kebebasan dalam penggunaan hak pilih harus menjadi pokus utama bagi penyelanggara pemilu 2024.

Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil akan mencerminkan legitimasi dari rakyat dan sebaliknya pemilu yang tidak bebas dan tidak adil akan berpotensi terjadinya perpecahaan, kerusuhan dan bahkan perang saudara.

Pengertian Hak Pilih

Hak Pilih adalah hak untuk memilih dalam suatu pemilihan, terutama untuk memilih wakil- wakil dalam suatu pemerintahan.

Hak Pilih merupakan hak dasar dalam hak asasi manusia maka bersipat universal yang dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional.

Walau hak memilih dan dipilih termasuk dalam hak asasi manusia artinya setiap warga negara indonesia semua harus memiliki namun ketentuan dan penggunaannya di atur dalam undang-undang.

Ketentuan menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan persyaratan yang berhak menggunakan hak pilih adalah:
  • Warga Negara Indonesia,
  • Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun atau sudah kawin,
  • Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,

Pentingnya Menggunakan Hak Pilih

Menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 di lindungi oleh konstitusi sebab hak pilih termasuk hak asasi manusia yang mendasar.


Hakikat Demokrasi adalah adanya kepastian kekuasaan ada di tangan rakyat dimana warga negara berhak untuk ikut serta baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam menentukan jalannya pemerintahan.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan, salah satunya dengan memberi kepastian kepada masyarakat dapat menggunakan hak memilih dan dipilih secara bebas.

Pentingnya mengunakan hak pilih merupakan wujud dari kehendak warga negara atau rakyat ikut serta dalam menentukan jalannya pemerintahan.

Kehendak rakyat menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan berkala yang disebut dengan pemilu.

Dasar Hukum Hak Pilih 

Hak memilih dan dipilh warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1)   Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;

(2)   Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;

(3)   Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

a) Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
c) Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Di Indonesia hak pilih dijamin oleh konstitusi yakni UUD NRI 1945 antara lain:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:

(3)   setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:

“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”

Hal ini memperlihatkan pentingnya hak memilih dan dipilh warga negara dalam pemilihan umum dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama demokrasi.

Masalah Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum

Dalam negara Demokrsai harus sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. 

Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak memilih dan dipilh warga negara Indonesia dalam pemilihan umum. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan hak pilih tersebut, salah satu masalah utama yang muncul berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah daftar pemilih yang tidak akurat. 

Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu seringkali memunculkan masalah terkesan data yang diambil dari pemilu ke pemilu seperti tak ada data berkesinambungan. 

Sistem pendaftaran pemilih adalah salah satu faktor yang penting untuk menjamin terlaksananya hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.

Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. 

Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.  

Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. 

Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan data meninggal.

Daftar pemilih yang akurat merupakan bentuk jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, karena syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah terdaftar dalam daftar pemilih, 

Sehingga apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka telah mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum. Sebaliknya, apabila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih seorang warga negara.

Diharapkan kedepannya seluruh warga negara indonesia masuk dalam daptar pemilih tetap sehingga bisa menggunakan hak untuk memilih dan dipilh serta mudah-mudahan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.

Demikian Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.