Awasi Pemilu - Pemilih pemula dalam Pemilu 2024 di perkirakan akan meningkat dan akan berdampak
atau berpengaruh besar terhadap jalan dan hasilnya pemilu.
Berdasarkan pada data penyelenggaraan pemilu 2019 jumlah pemilih pemula mencapai kisaran 70 - 80 juta atau sekitar 35%-40% dari total pemilih 193 juta pemilih di Indonesia dan jumlah tersebut akan naik pada pemilu 2024.
Dengan banyaknya pemilih pemula dari kaum milenial tentu akan membuat Partai Politik beserta Politisinya membuat banyak terobosan guna menggaet suara pemilih pemula.
Memahami perilaku pemilih pemula atau kaum milenial dalam menentukan pilihannya menjadi keharusan dimiliki oleh politisi dan perangkat yang dapat menjangkaunya adalah dengan keberadaan media digital seperti media sosial.
Media sosial dinilai menjadi senjata yang ampuh untuk menggaet pemilih pemula sebagai platform komunikasi dengan masyarakat.
Strategi kampanye serta penyampaian Visi dan Misi dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Telegram dan sejenisnya diharapkan bisa menjadi jembatan penghubung antara para calon dalam pemilu 2024 dengan para calon konstituennya.
Para pemilih baru atau pemula bisa jadi akan memilih para calon muda yang populer atau bukan tidak mungkin memilih calon yang punya visi anak muda.
Dengan menggunakan media sosial juga dapat digunakan sebagai media untuk mengajak para pemilih baru ataun yang disebut pemula menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Kemudahan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk bagi pemilih baru/pemula sangat penting untuk dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi ketika tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Pengertian Pemilih Pemula
Pemilih pemula adalah pemilih berumur l7 tahun atau lebih atau sudah pemah kawin pada hari pemungutan suara yang terdaftar dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) serta baru mengikuti pilkada (memberikan suara) pertama kali sejak pemilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia l7-21 tahun.
Pengertian diatas berdasarkan pada pasal I ayat (22) UU No. l0 Tahun 2008, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumurI 7 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/belum kawin.
Kemudian berdasarkan pasal 19 ayat ( I dan 2) UU No. l0 Tahun 2008 menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara pilkada dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur l7 (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah kawin.
Pentingnya Sosialisasi Gunakan Hak Pilih Pada Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024
Pemilihan umum bagi para pemilih pemula merupakan sebuah pengalaman baru, sesuatu hal yang baru, di usia 17-21 tahun belum ada kesadaran penuh betapa pentingnya peranan menggunakan hak pilih pada pemilu 2024.
Kurangnya pengetahuan dan pengalaman mengenai pemilu membuat kecenderungan para pemilih baru/pemula bersikap apatis dan berpotensi tidak menngunakan hak pilihnya (golput)
Untuk itu sangatlah penting adanya sosialisasi mengenai kepemiluan dan pentingnya menggunakan hak pilih kepada para pemilih baru/pemula.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk menekan angka kenaikan golput terutama dari pemilih baru/pemula.
Menumbuhkan kesadaran dan kedewasaan dalam menggunakanan hak pilih dalam pemilu 2024 bagi pemilih pemula merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu (KPUdan BAWASLU), peserta dan masyarakat.
Sosialisasi kepada pemilih baru/pemula walau merupakan tangggun jawab bersama namun penekanannya pelaksanaannya ada pada penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemilu.
Meningkatnya partisipasi masyarakat termasuk pemilih baru/pemula dalam pemilu 2024 berujung akan adanya pengakuan atau legtimasi hasil penyelenggaraan pemilihan yang mewakili mayoritas rakyat.
Demikian Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024 ini di buat semoga bermanfaat, jangan lupa cek nama teman-teman terdaftar dengan cara cek DPT Online
.
Sumber/Referensi:
bawaslu.go.id
jdih.kpu.go.id
eprints.ipdn.ac.id
digilib.uinsby.ac.id