Titik terang Jadwal rekrutment PPK Pemilu 2024 dan Besaran Honor Adhock.

 


Awasipemilu.com, Kabar mengenai Rekrutment PPK sudah menggema jauh-jauh hari.

Pertanyaan Kapan rekrutmen PPK berseliweran didunia maya medsos bahkan banyak web yang merilis kemungkinan akan dibukanya rekrutment PPK Pemilu 2024.

Kapankah sebenarnya Rekrutment PPK itu akan dibuka ? jawaban terkait kapan rekrutment PPK sudah mulai menemukan titik terang salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum yang memiliki tugas untuk merencanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah menyampaikan bahwa, pendaftaran rekrutmen tenaga adhock PPK nantinya dilaksanakan 16 November 2022, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).Tutur anggota KPU Blitar.

Akan tetapi itu hanya Gonjang ganjing pembukaan pendaftaran Rekrutment PPK Pemilu 2024 dan akhirnya tibalah  pada titik penetuan yang sebenarnya bahwa rekrutment PPK itu akan mulai dibuka Pendaftarannya pada tanggal 20 November 2022 s.d 16 Desember 2022 harapan besarnya semoga tidak lagi akan ada perubahan.

Persoalan Rekrutment Penyelenggara Pemilu akhir akhir ini sedang hangat diperbincangkan disemua kalangan termasuk di Internal Partai Politik.

Alasan kenapa partai politik memantau terkait rekrutment PPK jelas karena PPK merupakan penyelenggara kontestasi bagi mereka para peserta Pemilu yaitu partai politik.

Karena PPK merupakan bagian dari penyelenggara pemilu secara adhock yang sejajar dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) hanya tugas dan fungsinya yang berbeda sebagian.

Menghangatnya  Pemberitaan pembentukan Penyelenggara Pemilu adhock tingkat Kecamatan baik PPK ataupun Panwascam tidak terlepas dari isu yang berkembang sejak lama yaitu naiknya honor bagi penelenggara Pemilu terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seiring dengan berkembangnya isu kenaikan honor PPK dikalangan netizen banyak bertanya berapa gaji/honor PPK jika mengacu pada keputusan Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, YuliantoSudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris JenderalKPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000 Sangat luar biasa Imbalan yang diberikan untuk penyelenggara oleh Negara yang kemudian itu menarik minat para pendaftar Pada Rekrutment penyelenggara Pada Perhelatan Pemilu 2024.


Selain honor Panitia Pemilihan kecamatan yang cukup besar, Masa Kerja PPK juga akan terhitung lama kurang lebih 2 Tahun mengacu pada rencana kerja PPK dan PPS yang sudah beredar luas gambar



Factor pendukung lainnya yang menyebabkan akan banyak peminat daftar menjadi penyelenggara adhock pada rekrutment PPK Pemilu 2024 adalah jumlah anggota PPK yang terhitung banyak sehingga banyak membuka peluang untuk lolos menjadi anggota PPK yang mana jumlah anggota PPK  5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK adalah

1.    warga negara Indonesia.

2.    Kemudia berusia paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.

3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.    Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

5.    Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik klik disini.

6.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.

7.    Bebas penyalahgunaan narkotika.

8.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam pemilihan umum.

14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Tugas dan wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) adalah :

a.    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b.    membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c.    melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dll. Lebih jelasnya lagi disini

Tahap Perekrutan PPK Pemilu 2024 Yakni Sebagai Berikut:

   Sosialisasi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.

   Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.

   Penelitian administrasi bagi calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK.

   Seleksi tertulis calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK.

   Pemberian tanggapan dari masyarakat tentang calon anggota PPK.

   Wawancara untuk calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi anggota PPK.

   Penetapan anggota PPK 2024.

semoga bermanfaat. Salam sukses.!!

 

 

Referensi:

JDIH KPU RI

PKPU 36 THN 2018 JDIH KPU RI

PKPU nomor 07 tahun 2008

KPU Blitar

 

 

Posting Komentar untuk "Titik terang Jadwal rekrutment PPK Pemilu 2024 dan Besaran Honor Adhock."