Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu serta Pilkada 2024
Awasi Pemilu - Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu serta Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang selajutnya disebut Sekretariat PPS adalah Sekretariat yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPS.
Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS dalam menyelenggarakan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan
sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Pembagian tugas staf sekretariat PPS meliputi:
a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi
hubungan masyarakat dan hukum; dan
b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
Secara Umum Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS adalah membantu PPS menyelenggrakan Pemilu dan Pilkada namun ada rincian tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS
Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah
(1) Sekretariat PPS bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang
dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan
bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 73 mengatur tugas 2 (dua) orang staf sekretariat PPS:
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkanperlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan
administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS
Demikian Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu serta Pilkada 2024 ini dibuat, semoga bermanfaat. Ketahui juga Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu