Tata Cara Coklit Data Pemilih Bagi Pantarlih Pemilu 2024

Awasi Pemilu -Berikut ini Tata Cara Coklit Data Pemilih Bagi Pantarlih pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan pada bulan Februari.
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Petugas Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS dan berkedudukan di lingkungan TPS.
Dengan begitu jumlah petugas Pantarlih tiap Kelurahan/Desa sesuai dengan jumlah TPS.
Pantarlih dalam melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Data Pemilih bertanggung jawab pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau disebut juga Pantarlih yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
Metode yang dipakai dalam coklit adalah metode sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. 
Pelaksanaan Pemutakhiran data Pemilih sesuai dengan juknis.
Untuk itu pada artikel ini akan membahas tata cara coklit data pemilih bagi pantarlih pemilu 2024 sebagaimana berikut:

Tata Cara Coklit Data Pemilih Bagi Pantarlih Pemilu 2024

Tata cara coklit data pemilih pada prinsipnya bagi petugas Pantarlih atau PPDP terdiri dua langkah yakni penambahan dan pengurangan data pemilih.
Dalam proses itu, tugas Pantarlih yang datang dari rumah ke rumah melakukan tiga langkah utama, yaitu Mencatat, Memperbaiki dan Mencoret:
a. Mencatat Data Pemilih
Petugas Pantarlih harus mencatat nama-nama warga pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih yang saat ini disebut A.KWK Data Pemilih. Selain itu juga mencatat nama-nama pemilih yang berkebutuhan khusus yang akan diisi dalam kolom Disabilitas.
Pencatatan terhadap pemilih Memenuhi Syarat (MS), namun namanya belum ada dalam Daftar Pemilih itu terdapat beberapa variabel, diantaranya adalah pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun pada hari Pencoblosan dan atau sudah menikah. 
Selain itu yang termasuk pemilih pemula atau baru yakni anggota TNI/ Polri yang telah berubah status menjadi warga sipil biasanya adalah para purnawirawan yang telah melakoni masa purnabakti atau terhadap anggota TNI/Polri yang karena situasi tertentu dicabut statusnya keanggotaannya.
b. Memperbaiki Data Pemilih
Tugas kedua yang dilakukan oleh Pantarlih adalah memperbaiki data pemilih. Proses perbaikan yang dilakukan adalah terkait varian data yang ada pada A.KWK-Data Pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi DP4 dari Pemerintah dan DPT Pemilihan sebelumnya. 
Pada dokumen itu, warga pemilih bisa menyampaikan informasi kepada petugas jika terdapat varian data yang salah atau keliru, contohnya NIK yang salah, tanggal lahir yang keliru, nama yang kurang lengkap, status yang belum berubah dan varian lainnya. Yang penting informasi yang disampaikan dapat dibuktikan dengan data yang akurat seperti E-KTP dan Kartu Keluarga, termasuk bisa juga Buku Nikah.
c. Mencoret Data Pemilih
Tugas ketiga Pantarlih dalam coklit adalah mencoret. Ini dilakukan terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun namanya masih terdapat dalam daftar pemilih. 
Pantarlih atau PPDP akan mencoret pemilih jika setelah melakukan pencocokan dan penelitian terdapat data yang tidak memenuhi syarat (TMS) 
Data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS)seperti nama-nama ganda, warga yang telah meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, belum 17 tahun, hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dipindah domisili, tidak ditemukan dan bukan penduduk atau memiliki E-KTP diluar wilayah kerja.

Hal-Hal Yang Harus dilaksanakan Saat Coklit oleh Pantarlih

Hal-hal yang harus dilaksanakan saat Coklit oleh Pantarlih:
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih
2. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan
3. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khus pada kolom jenis Disabilitas
4. Mencoret Pemilih yang telah meninggal
5. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
6. Mencoret Pemilih yang telah berubah status, dari status sipil menjadi status anggota Polri/TNI
7. Mencoret Pemilih yang belum genap 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada hari       
    pemungutan suara
8. Mencoret Data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya
9. Mencoret Data Pemilih yang tidak dikenal
10. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
      berkekuatan hukum tetap.
11. Mencoret Pemilih yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil bukan 
      merupakan penduduk setempat.
12. Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir model A-
     KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkab domisili alamat pemilih dalam lingkup 
      satu wilayah kelurahan/desa
Demikian Tata Cara Coklit Data Pemilih Bagi Pantarlih Pemilu 2024 dibuat semoga bermanfaat. untuk lebih memahami pahami juga mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih buka disini
Editor:
Admin Awasi Pemilu