Notifications
Translate Page

Cara Download dan Penggunaan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Cara Download dan Penggunaan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Cara Download dan Penggunaan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Awasi Pemilu - Cara Download dan Penggunaan Aplikasi E Coklit Pantarlih Pemilu 2024Penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi keharusan. Inovasi dan efisiensi terus didorong seiring kebutuhan masyarakat akan proses yang cepat dan efisien. Begitu pula dibidang kepemiluan, KPU sejak beberapa tahun terakhir memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini untuk menunjang kerja dan tugasnya. Salah satu yang tengah dikembangkan KPU saat ini yakni pencocokan da penelitian (coklit) berbasis elektronik atau (e-Coklit).

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Panwaslu mengawasi Kelurahan Desa Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih Pada tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pengawas Pemilu memastikan bahwa semua warga negara indonesia yang sudah terpenuhi hak pilihnya harus masuk dalam DPT Pemilu 2024, hal ini tentu untuk menjaga hak pilih masyarakat 

Aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

Alat Kerja Pantarlih Pemilu 2024 resmi akan menggunakan e-coklit dan memegang A-Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih di TPS tempat kerja Pantarlih.

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.

Alat Kerja Pantarlih Pemilu 2024 resmi akan menggunakan e-coklit dan memegang A-Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih di TPS tempat kerja Pantarlih.

Cara Kerja e-coklit sangat sederhana sehingga akan memudahkan pantarlih dalam bekerja, karen e-coklit yang diluncurkan oleh KPU saat ini dengan sistem offline dengan syarat HP dengan OS 6.

Dibawah ini sekilas cara kerja e-coklit :

  1. Unduh dan install aplikasi e-coklit pada perangkat HP pantarlih link download akan dibertahukan oleh PPS atau PPK.
  2. Masuk dengan menggunakan user dan pasword yang sudah dibuat oleh KPU
  3. Selanjutnya pantarlih memasukan alamat TPS
  4. Selanjutnya Pantarlih tinggal klik tanda merah yang ada tulisan belum coklit
  5. Lalu pantarlih klik aksi dan nanti akan muncul tiga pilihan yaitu (pemilih sesuai, pemilih saring dan pemilih ubah.
  6. Setelah itu pantarlih klik tanda titik tiga dipojok atas lalu klik snyc all. 

Catatan :

  1. Pantarlih jangan pernah saring meninggal sebelum mendapatkan akta kematian dari disdukcapil
  2. Bagi daerah yang mempunyai jaringan internet Pantarlih dianjurkan melakukan synkronisasi setiap sudah melakukan coklit
  3. Bagi daerah yang jaringan internetnya tidak baik maka synkronisasi bisa di sekretariat PPS setiap setelah selesai coklit.
  4. Pantarlih harus mengembalikan A-Daftar Pemilih secara utuh kepada PPS dan jangan pernah membuka/memberikan data tersebut kepada siapapun hal ini sesuai undang-undang No 23 tahun 2006 dan undang-undang No 24 Tahun 2013.
Untuk menunjang pesta Pemilu 2024 mendatang, KPU saat ini tengah merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Coklik Elektronik atau E Coklit.

e-coklit saat ini terus di update untuk mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih.

Pantarlih adalah sekelompok panitia yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan cara menggunakan Pencocokan dan Penelitian Elektronik (E Coklit).

Diketahui bahwa Aplikasi e-coklit merupakan digitalisasi penunjang pemutakhiran data pemilih yang hanya bisa digunakan oleh Pantarlih.

Dalam penggunaannya E-Coklit diatur untuk mempermudah kinerja Pantarlih dalam mencocokan dan meneliti data-data pemilih dengan salinan yang terdapat dalam aplikasi ini.

Namun perlu diperhatikan jika, aplikasi E-Coklit hanya bisa digunakan oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PPS desa setempat.

Adapun untuk pemasangan aplikasi E-Coklit ini, tiap Pantarlih wajib memperhatikan sistem HP nya sesuai spesifikasi android minimal OS 6.

Cara mendapatkan aplikasi Pencocokan dan Penelitian berbasis digital ini biasanya di download dalam link yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.

Sebab, dalam aplikasi E-Coklit memuat seluruh data pemilih, oleh karena itu hanya boleh diakses oleh pihak terkait dan wajib di rahasiakan keberadaan data tersebut.

Adapun untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan pemutakhiran data pemilih, anda bisa menyimak informasi berikut ini.

Tutorial Penggunaan E-Coklit

Download aplikasi E-Coklit pada link download yang diberikan oleh pihak PPS atau PPK setempat.
  1. Langkah pertama, masukan Email dan Password yang telah di daftarkan pada PPS masing-masing.
  2. Kemudian klik ‘Masuk’
  3. Setelah itu, isi Alamat, RT, dan RW tempat TPS masing-masing
  4. Maka nanti akan muncul gambar awan
  5. Jika sudah, aktifkan lokasi di HP tersebut
  6. Setelahnya anda bisa klik gambar awan untuk mendownload data
  7. Jika hendak melakukan Coklit, Klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada
  8. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’ dan klik ‘Snyc All’
  9. Demikian beberapa informasi mengenai penggunaan aplikasi E Coklit untuk menunjang kinerja Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.***

Pengisian lembar kerja Pantarlih Model A Daftar Pemilih.

Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com