Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
Awasi Pemilu - Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Pada tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pengawas Pemilu memastikan bahwa semua warga negara indonesia yang sudah terpenuhi hak pilihnya harus masuk dalam DPT Pemilu 2024, hal ini tentu untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Dasar Hukum Pemutakhiran Data Pemilih
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;
- Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
- Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Surat Intruksi Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024
Agenda Pengawasan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
Dalam hal Pemutakhiran Daftar Pemilih itu diharuskan untuk
- AKURAT (Tidak ada kesalahan informasi atau keterangan dalam penulisan)
- MUTAKHIR (Disusun berdasarkan informasi terbaru)
- KOMPREHENSIF (Memuat Pemiih yang MS, dan Mencoret yang TMS)
- TRANSPARAN (Menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik)
Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu
Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2022
- komprehensif;
- inklusif;
- akurat;
- mutakhir;
- terbuka;
- responsif;
- partisipatif;
- akuntabel;
- perlindungan data diri; dan
- aksesibel.
Alur Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih
- Penyerahaan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dan WNI bertempat tinggal diluar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU
- Sinkronisasi Data Kependudukan dan Data WNI di luar negeri
- Penyerahan Daftar Potensial Pemilih Lokasi khusus dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi
- Penyerahan DP4 oleh Menteri Dalam Negeri dan DP4LN oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU
- Penyandingan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi dan Penyandingan DPTLN Pemilu terakhir dengan DP4 LN hasil sinkronisasi oleh KPU
- Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyerahan Data Pemilih Luar Negeri dari KPU kePPLN
- Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian
- Pencockan dan Penelitian
- Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan DPS/DPSLN
- Pengumuman DPS/DPSLN dan Masukan/Tanggapan Masyarakat, Pengawas dan Peserta Pemilu
- PerbaikanDPS/DPSLN
- Pengumuman DPSHP/DPSHP LN dan Masukan/Tanggapan Masyarakat, Pengawasdan Peserta Pemilu
- Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan DPT/DPT LN
- Pengumuman DPT
- Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan
Syarat Warga Negara Indonesia Untuk Bisa Memilih
Merujuk pada Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022
- WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Time Line Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih
Time Line Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desan Pada Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih
1. Mengawasi Proses :
- Pencocokan dan penelitian data pemilih
- Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan/Desa dan penyampaian hasil kepada PPK
- Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, Perbaikan DPS
- Rekapitulasi DPS hasil Perbaikan tingkat Kelurahan/Desa dan penyampaian hasil kepada PPK
2. Menyusun Form Pencegahan, Form A pengawasan dan mengisi AKP
3. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamata
Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
- Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
- Kerawanan pencocokan penelitian (coklit) Oleh Pantarlih
- Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan Kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih diwilayah kerjanya dll);
- Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit;
- Tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat;
- Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang MD dengan dibuktikan dengan suket kematian atau dokumen lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin.
- Pantarlih tidak mencatat pemilih yang MS
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit
- Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah dilakukan coklit
- Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu
- Pemetaan TPS PadaTahapan Pemutakhiran Data Pemilih
- Pemilih dalam TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan:
- Tidak menggabungkan kelurahan/desa
- Kemudahan pemilih ke TPS
- Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda
- Aspek geografis setempat
- Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara
Strategi Pencegahan Pada Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Panwaslu Kelurahan Desa
- Panwaslu Desa/Kelurahan menjalin koordinasi dan menghimbau kepada PPS agar mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan dan memastikan pantarlih manjelankan tugas secara maksimal
- Mengingatkan agar PPS terbuka dalam kegiatan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, memaksimalkan sosialisasi, koordinasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemutakhiran.
- Identifikasi Kerawanan pengelolaan data Pemilih
- Optimalisasi simpul-simpul Pengawas Partisipatif : secara spesifik mengajak mitra untuk cekdptonline mandiri [himpun hasilnya, lengkapi dokumen pendukung dan konsolidasikan]
- Koordinasi stakeholder [instansi-institusi, organisasi, Partai Politik dan Lembaga Pemantau] tahapan ini krusial, harus menjadi perhatian bersama
- Berkoordinasi dengan Jajaran PPS untuk mendapatkan akses rencana kerja Pantarlih
- Membentuk Posko Pengaduan masyarakat (online/offline)
- mendokumentasi dan Publikasikan seluruh kerja pencegahan
- Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan
- Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
- Tentukan Fokus Pengawasan
- Membentuk Posko Pengaduan masyarakat
- Melakukan Pengawasan melekat dan melakukan uji petik
- Analisis data, Audit dan investigasi
- Penggunaan instrumen hukum cegah di lapangan, saran perbaikan (lakukan secara berjenjang)
- Konsolidasi data dengan jajaran [berlapis,sebelum rekap setingkat diatasnya]
- Mencermati seluruh form A pengawasan di wilayah masing-masing, sampaikan secara tertulis kepada PPS melalui Panwaslu Kecamatan atau melalui /di forum koordinasi/rapat pleno terbuka
- mendokumentasi dan Publikasikan seluruh kerja pengawasan
- Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan
Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan bahwa Pantarlih :
- Berkoordinasi dengan RT RW setempat
- Melakukan coklit dari rumah kerumah & tidak boleh digantikan oleh orang lain
- Mencocokkan daftar pemilih dalam form model A dengan KTP-el
- Mencatat pemilih yang telah MS tapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih
- Mencoret pemilih yang TMS tapi masih tercantum [meninggal dunia,pindah domisili, berubah status TNI-POLRI,belum genap 17 dan belum kawin,tidak ada keberadaanya, terganggu jiwa berdasar keterangan dokter, sedang dicabut hakpilih berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap]
- Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis dissabilitas
- mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
- menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih & menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
- Pantarlih menyerahkan hasil pemutakhiran kepada PPS
- Pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan bahwa Pantarlih :
- Memastikan PPS menyusun daftar perubahan pemilih berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih
- Memastikan PPS melakukan rekapitulasi melalui forum rapat pleno terbuka
- Berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi
- Menghimpun catatan khusus yang akan disampaikan dalam rapat pleno terbuka penyusunan DP
- Menyampaikan saran masukan/perbaikan kepada PPS dalam hal proses rekapitulasi tidak sesuai ketentuan, dokumentasikan
- Mendapat salinan hasil rekapitulasi model A-Rekap PPS dan Form A-Daftar perubahan pemilih, SALINAN NASKAH ASLI
- Memastikan PPS menyampaikan hasil rekapitulasi kepada PPK
- Menuangkan form A Pengawasan & Form F Pencegahan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslucam sebagai bahan konsolidasi data
- Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi PKD melaporkan hasil pengawasan kepada Panwascam
Esensi Coklit Pentarlih
#Lindungi Hak Pilihmu
#Berasam Rakyat Awasi Pemilu
Sumber:
lingkarpedia.com