Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pengawasan proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan selanjutnya.
Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Dasar hukum pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah:
A. Undang Undang
- UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.
B. Perbawaslu dan SE Bawaslu
- Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
- Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturang KPU dan SE KPU
- Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
- Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
C. Kegiatan Utama Penyusunan Daftar Pemilih
-
Tahapan pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu
- Penyusunan & Penetapan Daftar Pemilih ( DPS, DPT, DPTB, DPK)
- Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
- Pencocokan dan Penelitian (COKLIT)
- Proses pemutakhiran langsung kepada Pemilih
- Perlindungan Data Pribadi
- Upaya Melindungi Privasi Pemilih
- Identifikasi Lokasi Khusus
- Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya
D. Mengapa Harus Dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih
- Perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya
- Data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih
- Faktanya masih terdapat Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam DPT.
- Mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi.
E. Siapa itu Pemilih?
Pengertian Siapa Itu Pemilih |
E. Jenis Pemilih
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:*
Demikian artikel mengenai Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Semoga Bermanfaat.
#Lindungi Hak Pilihmu
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu