Petunjuk Pengisian Lembar Kerja Pantarlih Model A Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024
Awasi Pemilu - Dalam melakukan kegiatan Cokit, selain mengisi pada aplikasi e-coklit Pantarlih juga harus membaca pedoman pelaksanaan coklit, seperti cara mengisi formulir A-Daftar Pemilih agar dapat masuk pada aplikasi sidalih.
Formulir Model A-Daftar Pemilih
- Beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika data Pemilih telah sesuai;
- Dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan;
- Dalam hal ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut;
- Dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, maka Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas dengan pedoman sebagai berikut:
Disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
Disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome;
Disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku (psikososial di antaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif)
Disabilitas sensorik wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu;
Disabilitas sensorik rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan
Disabilitas sensorik netra yaitu tidak bisa melihat atau buta.
- Mencatat Status kepemilikan KTP pada kolom satus KTP-el, dengan berpedoman pada : S berarti sudah memiliki KTP-el; dan B berarti belum memiliki KTP-el.
- Coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan pedoman sebagai berikut:
angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya;
angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih;
angka 3 (di bawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK;
angka 4 (pindah domisili), jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el Pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya;
angka 5 (Pemilih tidak dikenal) Pantarlih tidak melakukan pendataan untuk kategori ini
angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif;
angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif; dan
angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih yang beralamat KTP-el diluar wilayah kerja Pantarlih,
- Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan;
- Dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK; dan
- Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
Pedoman diatas sama dengan pengisian pada aplikasi e-coklit yang ada pada android pantarlih yang mana hasil pekerjaan coklit itu akan masuk pada aplikasi sidalih.
Agar dalam Pemutakhuran dan penyusuan daftar pemilih berhasil, pantarlih harus mengetahui ketentuan dan cara coklit pemilu 2024, PPS dan PPK yang membuat akun e-coklit harus mempunyai surat tugas dari Ketua PPK dan PPS dan menandatangani SPTJM.