Awasi Pemilu - PERPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum gugur dan tidak berlaku setelah DPR RI tidak memberikan persetejuan.
Presiden atau pemerintah itu dimungkinkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disingkat PERPU terdapat di dalam ketentuan Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni :
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Jika mengacu pada Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan berikutnya setelah diterbitkannya PERPU.
Pada ayat 3 disebutkan jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lantas timbul pertanyaannya adalah Apa yang dimaksud dengan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut penjelasan lebih lanjut itu terdapat di dalam Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam penjelasan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persidangan yang berikut adalah masa sidang pertama DPR setelah peraturan pemerintah pengganti undang-undang ditetapkan.
PERPU Nomor 1 Tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2022.
Persidangan berikut merujuk masa sidang setelah Perppu diterbitkan adalah masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023. DPR telah mengakhiri masa sidang III pada Kamis, 16 Februari 2022.
Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan: “Pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pembahasan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terus dilakukan. Dasco pun menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sampai dengan penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, DPR tidak memberikan persetujuan atas atas Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Sehingga Perpu Pemilu menjadi gugur dan harus dicabut.
Dengan demikian Penyelenggaraan Pemilu 2024 kembali berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.