Awasi Pemilu - Sejarah Pilkada di Indonesia baik yang dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung dalam bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
Indonesia sebagai negara demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom.
Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupatenjkota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupatenjkota merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Untuk itu sudah sewjarnya sebagai warga negara Indonesia untuk mengetahui sejarah Pilkada di Indonesia:
Sejarah Pilkada di Indonesia Sebelum Merdeka
Sejarah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) nyatanya telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dihimpun dari beberapa sumber penentuan posisi kepala daerah pada zaman penjajahan tidak berlangsung seperti sekarang ini.
Penentuan Kepala Daerah hanya berupa penunjukkan dari seorang Gubernur Jenderal yang menjabat saat itu, penunujukannya dibatasi dengan penunjukan kepala daerah untuk tingkat provinsi dan residen yang diisi oleh orang-orang Belanda.
Sementara pribumi hanya menempati jabatan di tingkat kabupaten dan juga Kecamatan gitu pun harus menyerahkan upeti kepada pejabat di pemerintahan Belanda.
Pada kondisi dan situasi yang sama juga terjadi pada masa penjajahan Jepang dimana penentuan posisi kepala daerah masih bersifat hirarkis dan sentralistik atau dilakukan tanpa adanya semangat demokrasi transisi dan akuntabilitas.
Sejarah Pilkada di Indonesia Pada Masa Orde Lama
Barulah di awal kemerdekaan sistem yang digunakan oleh penjajah dihilangkan melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 1945, pengisian jabatan untuk pemimpin di daerah diisi oleh anak-anak bangsa walaupun prosesnya masih tidak berubah berupa penunjukan langsung.
Namun Kepala Daerah pada saat itu ditempatkan sebagai eksekutif yaitu pemimpin komite nasional daerah dan juga sebagai ketua Legislatif dalam badan perwakilan daerah.
Sistem semacam ini berlangsung sekitar tiga tahun karena pada Tahun 1948 melalui keluarnya undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Kepala daerah provinsi atau Gubernur mulai diangkat oleh Presiden melalui pengajuan DPRD provinsi sementara kepala daerah ditingkat Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas pengajuan DPRD Kabupaten.
Sejarah Pilkada di Indonesia Pada Masa Orde Baru
Seiring dengan pergantian rezim di masa orde baru pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara tidak langsung artinya tetap diangkat oleh Presiden namun di masa ini pengaruh presiden untuk menentukan sosok kepala daerah sangatlah kuat.
Usulan dari DPRD bisa saja tidak digunakan apabila dianggap calon kepala daerah tidak mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat.
Pemilihan Kepala Daerah hanya untuk memperkuat kekuasaan dari rezim orede baru dari pusat hingga pemerintah daerah.
Sejarah Pilkada Pada Masa Reformasi
Pada masa reformasi proses pemilihan kepala daerah berlangsung lebih demokratis melalui undang-undang 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, penentuan posisi kepala daerah tidak lagi menjadi domain sepenuhnya presiden melainkan melalui DPRD.
Namun begitu sistem ini nyatanya juga bukan dianggap sebagai pilihan yang tepat, sehingga pada tahun 2004 melalui Undang-Undang nomor 32 yang kemudian diubah melalui Perpu tiga tahun 2005 dibuatlah Sistem Pemilihan Kepala Daerah langsung dengan kontestan para calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik.
Pada tahun 2008 perjalanan pemilihan kepala daerah kembali mencatatkan sejarah dengan
diperbolehkannya calon perseorangan maju berkontestasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 5 tahun 2007.
Pada saat itu kemudian diregulasi kan melalui undang-undang nomor 12 tahun 2008 mereka yang hendak maju melalui jalur perseorangan di syaratkan memiliki dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk.
Melalui Perpu Nomor 1 tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2015 serta undang-undang nomor 8 tahun 2015, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pun diatur ulang untuk dilaksanakan serentak.
Pada gelombang pertama Pilkada 2015 terdapat 269 daerah yang berpartisipasi terdiri dari 9 (sembilan) Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 Kota. waktu pemungutan suaranya berlangsung pada 9 Desember 2015.
Pada gelombang kedua yang berlangsung pada tahun 2017 melalui perubahan undang-undang menjadi Nomor 10 tahun 2016, jumlah daerah yang berpartisipasi sebanyak 101 daerah. dengan rincian 7 provinsi 76 kabupaten dan 18 Kota. Waktu pemungutan suaranya ditetapkan 15 Februari 2017.
Sementara di tahun 2018 ada 171 daerah yang berpartisipasi dengan rincian 17 provinsi 115 kabupaten dan 39 kota. Waktu pemungutan suaranya ditetapkan 27 Juni 2018.
Sedangkan pada tahun 2020, Pilkad kembali dilaksanakan dan merupakan ulangan dari penyelenggaraan Pilkada di 2015 dengan jumlah daerah yang berpartisipasi sebanyak 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi 226 kabupaten dan 37 kota.
Sebagai catatan satu kota yang ikut berpartisipasi pada Pilkada 2020 ini yaitu Makassar menggelar Pilkada ulang karena di 2018 di menangkan oleh kotak kosong.
Pilkada Serentak 2024
Pada tahun 2024 akan menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berbeda dari Pilkada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2020.
Jika pada Pilkada serentak sebelumnya diikuti hanya sebagaian daerah maka pada pada Pilkada 2024 akan diikuti oleh seluruh daerah di indonesia.
Pilkada Serentak 2024 akan dikuti seluruh Provinsi kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada ketentuan khusus sebagai bagian dari daerah istimewa dan di 514 kabupaten kota.
Dengan begitu kedepannya masa berakhirnya jabatan antara Eksekutip (Presiden,Gubernur, Bupati dan Walikota) dan Legislatif ( Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) regularitasnya bersamaan.
Semoga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang dapat membawa Indonesia semakin maju.
Demikian artikel Sejarah Pilkada di Indonesia ini dibuat semoga bermanfaat.