Download Contoh Surat Himbauan Kepada PPK
Awasi Pemilu - Download Contoh Surat Himbauan Kepada PPK Upaya Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024
Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilihan umum. Salah satu tahapan penting dalam persiapan pemilu adalah penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). DPS merupakan daftar pemilih yang belum final dan masih dapat diubah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, penyusunan DPS bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan upaya yang maksimal untuk memastikan bahwa DPS yang disusun benar-benar akurat dan dapat dipercaya.
A. Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024