Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pembagian Dapil Dalam Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- dapilnya adalah Provinsi atau bagian dari Provinsi; o jumlah kursinya adalah 575; dan
- jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-10 kursi.
- Dapilnya adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota; o jumlah kursi untuk DPRD Provinsi adalah 35-120 kursi;
- jumlah kursi DPRD di setiap Provinsi didasarkan pada jumlahpenduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 35 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh alokasi 120 kursi);
- jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-12 kursi.
- dapilnya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan;
- jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota adalah 20-55 kursi;
- jumlah kursi DPRD di setiap Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi) sampaidengan yang terbesar (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi); dan
- jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-12 kursi.
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- bahwa peserta pemilu adalah Parpol. Hal ini juga disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi.
- Parpol peserta pemilu adalah mereka yang lolos verifikasi oleh KPU.
- berbagai aturan persyaratan bagi para bakal calon.
- pencalonan di internal Parpol peserta pemilu diselenggarakan dengan mekanisme demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal serta melarang praktek-praktek politik uang.
- daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
- nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkannomor urut, dimana di setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon.
- terdapat mekanisme yang bernuansa partisipatif dalam proses dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT).
- KPU menggunakan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi untuk menunjang kelancaran di dalam tahapan pencalonan yang diberi nama Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang berisi informasi mulai dari tahap pengajuan, penelitian, Daftar Calon Sementara (DCS), perubahan DCS, DCT, dan Perubahan DCT.
Penentuan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- penentuan perolehan jumlah kursi untuk anggota DPR didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Parpol peserta pemilu di dapil yang bersangkutan.
- penetapan perolehan jumlah kursi tiap Parpol peserta pemilu di suatu dapil dilakukan dengan membagi suara sah setiap Parpol peserta pemilu dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil berikutnya.
- hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dimana nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama dan seterusnya sampai jumlah kursi di dapil tersebut habis terbagi.
- penentuan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Parpol peserta pemilu di suatu dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh masing-masing calon di satu dapil yang tercantum di surat suara.
Dengan demikian, secara implisit, metode konversi suara ke kursi yang digunakan di UU Pemilu adalah Metode Sainte Lague.
Kesimpulan
Sistem Pemilu |
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka |
|
Daerah Pemilihan |
DPR |
Dapilnya adalah Provinsi atau bagian dari Provinsi |
Jumlah kursi adalah 575 |
||
Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-10 |
||
DPRD Provinsi |
Dapilnya adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota |
|
Jumlah kursi antara 35-120 kursi |
||
Jumlah kursi bervariasi didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 35 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk lebihdari 20 juta orang memperoleh alokasi 120 kursi) |
||
Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-12 |
||
DPRD Kabupaten/Kota |
Dapilnya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan |
|
Jumlah kursi adalah 20-55 |
||
Jumlah kursinya bervariasi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
||
Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-12 |
||
Pencalonan |
Peserta pemilu adalah parpol |
|
Parpol peserta pemilu adalah mereka yang lolos verifikasi oleh KPU |
||
Pencalonan di internal parpol peserta pemilu diselenggarakan dengan mekanisme demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal serta melarang praktek-praktek politik uang |
||
Daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen |
||
Nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut, dimana di setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon |
||
Partisipasi masyarakat dalam proses dari Daftar Calon Sementara (DCS) keDaftar Calon Tetap (DCT) |
||
Metode pemberian suara |
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar Parpol, dan/atau nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota |
|
Penentuan paslon Terpilih |
Penentuan perolehan jumlah kursi untuk AnggotaDPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu di dapil yang bersangkutan |
|
Penetapan perolehan jumlah kursitiap parpolpeserta pemilu disuatu dapil dilakukan dengan membagi suara sah setiap parpol peserta pemilu dengan bilangan pembagi 1 dan diikutisecara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7, dan seterusnya |
||
Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak Penentuan calon terpilih didasarkan pada nilai terbanyak pertama mendapatkan kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilaiterbanyak ketigamendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di dapil habis terbagi |
||
Ambang Batas |
DPR |
4 persen |
DPRD Provinsi |
0 persen |
|
DPRD Kabupaten |
0 persen |
|
Waktu |
Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali |
|
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional |
||
KPU mengatur lebih lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara |