Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Sistem pemilu Presiden dan Wakil Presidentelah diatur di dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP).
Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Sistem pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia terus mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan-perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum dan menjamin adanya pemilihan umum yang fair dan jujur.
Di dalam konsep tata kelola pemilihan umum (pemilu), sistem pemilu merupakan salah satu dimensi yang sangat penting karena sistem pemilu menjadi aturan-aturan (rules) bagaimana penyelenggaraan pemilu dan bagaimana pemenang akan ditentukan. 
Desain sistem pemilu telah diatur di dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP). 
UUD 1945 telah mengatur sistem pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) secara cukup detail. Sedangkan sistem pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(Pileg) diatur secara garis besar di UU tentang Pemilu. 
Untuk pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati (Pilkada), konstitusi tidak mengatur secara detail sistem pemilu yang digunakan di Pilkada. Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menentukan pengaturan terkait dengan unsur-unsur di sistem pemilu.
Pada dasarnya sistem Pemilu adalah proses penetapan wakil rakyat melalui mekanisme suara dalam pemilihan yang diakui sebagai legitimasi politik.
Regulasi tentang sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur di dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.

Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Dapil untuk pilpres adalah wilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh. Hal ini diatur di dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
Sedangkan terkait dengan pencalonan, syarat calon diatur di dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harusseorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, persyaratan Calon Presiden/Wakil Presiden diatur lebih lanjut di dalam UU Pemilu, termasuk soal pembatasan periode jabatan di jabatan yang sama selama maksimal dua periode berturut-turut.
Secara umum, proses pencalonan di dalam pilpres diatur di dalam UUD 1945, yaitu pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Mekanisme pencalonan kemudian lebih lanjut diatur di dalam UU Pemilu.Beberapa diantaranya adalah:
  • bahwa pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen darisuara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Inilah yang kemudian disebut sebagai ambang batas pencalonan di dalam pilpres. 
  • penentuan Calon Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Parpol yang bersangkutan. 
  • Parpol dapat melakukan kesepakatan dengan Parpol lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
Sedangkan untuk penentuan pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden terpilih, UUD 1945 menyebutkan bahwa: Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 
Selanjutnya, konstitusi juga menyatakan bahwa: dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.  
Pengaturan lebih lanjut terkait dengan penetapan perolehan suara diatur di dalam UU Pemilu.
Pengaturan ini yang secara implisit menyatakan bahwa sistem pilpres menganut TRS dengan varian sistem mayoritas mutlak (majority run-off).
Terkait dengan metode pemberian suara, konstitusi menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket pasangan secara langsung oleh rakyat. Selanjutnya, konstitusi juga menyatakan bahwa: 
Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar Parpol pengusul dalam satukotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan terkait dengan pengaturan waktu, UU Pemilu mengatur tentang penyelenggaraan pilpres, misalnya pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan KPU mengatur lebih lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara. 
Dengan mendasarkan pada regulasi ini, pilpres di tahun 2019 diselenggarakan pada hari yang sama
dengan penyelenggaraan pemilu legislatif.
Tabel Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Sistem Pemilu

Paslon Presiden/Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden - Dalam hal tidak ada Paslon Presiden/Wakil Presiden terpilih, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Daerah Pemilihan

Daerah Pemilihan Wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh

Pencalonan

Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya

Parpol dapat melakukan kesepakatan dengan parpol lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan paslon

Penentuan Calon Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol yang bersangkutan

Surat suara berisi nomor, nama dan tanda gambar parpol atau gabungan parpol pengusung

Metode Pemberian Suara

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar parpol atau gabungan pengusul dalam satu kotak pada surat suara

Penentuan Paslon Terpilih

Paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia

Dalam hal tidak ada paslon terpilih sebagaimana dimaksud di atas, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pilpres

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua paslon, keduanya dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pipres

Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang

Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih darisatu paslon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang

Ambang Batas Pencalonan

Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya

Waktu

Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

KPU mengatur lebih lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara

Sistem ini yang akan dipakai untuk melaksanakan penyelenggaraan Pilpres pada Pemilu 2024.
Demikian artikel Sistem Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini dibuat semoga bermanfaat.