Prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dalam berpikir, bertindak dan lain sebagainya yang mengikat dalam menjalankan tugasnya sehingga menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah panduan atau aturan yang mengatur tata cara dan tindakan penyelenggaraan Pemilu yang harus diikuti untuk memastikan Pemilu berjalan secara adil, transparan, bebas, dan demokratis.
Prinsip-prinsip ini meliputi beberapa hal seperti prinsip kebebasan, keadilan, keterbukaan, partisipasi, dan kesetaraan dalam pelaksanaan Pemilu. Prinsip-prinsip ini diberlakukan untuk memastikan bahwa hak memilih dan dipilih dapat dijamin, serta terciptanya suatu tatanan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan terpercaya.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip penyelengara Pemilu yang tercermin dalam Prinsip Penyelenggara Pemilu di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu dan Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain:
1. Mandiri: Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan,keputusan dan/atau putusan yang diambil.
2. Jujur: Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentinganpribadi, kelompok, atau golongan.
3. Adil: Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
4. Akuntabel: Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Berkepastian hukum: Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tertib: Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan.
7. Terbuka: Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.
8. Proporsional: Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
9. Profesional: Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
10. Efektif: Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
11. Efisien: Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran
12. Kepentingan Umum: Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
13. Aksesibilitas: bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Tujuan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu
Terdapat beberapa tujuan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, antara lain:
1. Meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu, sehingga pemilihan umum dapat mencerminkan kehendak dan aspirasi masyarakat.
2. Menjamin kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam pemilu, sehingga hasil pemilu sesuai dengan kehendak rakyat.
3. Meminimalkan kesalahan atau kecurangan dalam pemilu, sehingga dapat menjamin integritas pemilihan umum.
4. Meningkatkan kualitas pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, sehingga dapat meningkatkan demokrasi dan kesadaran politik masyarakat.
5. Menjamin perlindungan hak-hak pemilih, termasuk hak untuk memilih secara bebas, rahasia, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
6. Meningkatkan keterwakilan dan representasi yang adil dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses pemilihan umum, sehingga semua kepentingan masyarakat terwakili dengan baik.
Demikian Artikel tentang Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu di indonesia ini dibuat semoga bermanfaat.