Sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Awasi Pemilu - Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting dalam negara Republik Indonesia. Dalam menjalankan pemilihan umum serentak tahun 2024, partisipasi aktif dari masyarakat menjadi hal yang sangat diharapkan. Partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui sosialisasi. Sosialisasi pemilu merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran mereka dalam pengawasan pemilu.
Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi pemilu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 Bab XVII dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu.
Dalam menjalankan partisipasi masyarakat, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pertama, masyarakat tidak boleh melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum. Kedua, masyarakat tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Ketiga, partisipasi masyarakat harus bertujuan untuk meningkatkan proses penyelenggaraan tahapan pemilu. Keempat, partisipasi masyarakat harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Dalam rangka melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu dengan partisipasi masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Peraturan ini memberikan pedoman bagi masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif terhadap pemilu. Selain itu, terdapat pula Peraturan Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran dalam pemilu.
Pada tahun 2023, Bawaslu juga menerbitkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawas Partisipatif. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat mengenai peran mereka sebagai pengawas partisipatif dalam pemilu. Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tugas, kewajiban, dan hak-hak pengawas partisipatif, serta prosedur pelaporan temuan pelanggaran pemilu.
Dalam melaksanakan sosialisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pemilu serentak tahun 2024, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, perlu dilakukan kampanye sosialisasi yang intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu dan peran mereka dalam pengawasan. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di masyarakat.
Baca Juga: Template TOR Sosialisasi Pengawasan Partisuipatif Pemilu 2024.
Kedua, diperlukan program pendidikan politik bagi pemilih. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang cukup kepada masyarakat mengenai proses pemilu, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya partisipasi aktif dalam memilih calon yang terbaik. Pendidikan politik ini dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, diskusi publik, atau melalui modul pendidikan politik yang dapat diakses secara online.
Selanjutnya, diperlukan kegiatan survey atau jajak pendapat tentang pemilu. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, atau evaluasi terkait dengan proses pemilu. Hasil dari survey atau jajak pendapat ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, penting juga untuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat menggunakan teknologi seperti aplikasi ponsel atau situs web khusus untuk melaporkan temuan pelanggaran pemilu, memberikan informasi tentang pelaksanaan pemilu di wilayah mereka, atau berbagi pengalaman terkait dengan pemilu. Penggunaan teknologi ini dapat mempermudah akses masyarakat dalam berpartisipasi dan melaporkan temuan-temuan yang berkaitan dengan pemilu.
Dalam melaksanakan sosialisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pemilu serentak tahun 2024, perlu juga diperhatikan aspek keberpihakan yang netral. Masyarakat harus menjaga netralitas dan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Keberpihakan yang netral sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pemilu serentak tahun 2024, diharapkan tercipta pemilu yang lebih transparan, adil, dan demokratis. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu akan memberikan kontribusi yang besar dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.