Kode Etik Tim Seleksi: Prinsip Dasar Etik dalam Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan prinsip-prinsip dasar etika yang penting. Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Tim Seleksi:
Netral atau Tidak Memihak
Tim Seleksi harus menjaga netralitas dan tidak memihak pada pihak manapun. Mereka harus memastikan bahwa keputusan seleksi didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tanpa mempertimbangkan afiliasi politik atau kepentingan pribadi.
Menolak Pengaruh Buruk dan Intervensi
Tim Seleksi harus menolak segala bentuk pengaruh buruk yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas mereka. Mereka harus menghindari intervensi dari pihak lain yang dapat mengganggu integritas dan independensi proses seleksi.
Tidak Bersikap Partisan
Tim Seleksi tidak boleh mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan terkait masalah atau isu yang muncul dalam proses seleksi. Mereka harus tetap objektif, menjaga netralitas, dan fokus pada kualifikasi serta kemampuan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tidak Memengaruhi atau Berkomunikasi Partisan dengan Peserta Seleksi
Tim Seleksi tidak boleh memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta seleksi. Mereka harus menjaga jarak dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan kesan adanya keberpihakan pada peserta tertentu.
Tidak Membahas atau Menanyakan Pilihan Politik
Tim Seleksi tidak boleh memberitahukan pilihan politik mereka sendiri dan tidak boleh menanyakan pilihan politik peserta seleksi kepada orang lain. Ini penting untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses seleksi.
Tidak Menerima Pemberian dari Peserta Seleksi
Tim Seleksi tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta seleksi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk uang, barang, jasa, atau janji pemberian lainnya yang dapat mempengaruhi integritas dan independensi mereka.
Menolak Gratifikasi dan Pemberian Lainnya
Tim Seleksi harus menolak menerima uang, barang, jasa, janji, atau pemberian lainnya dalam kegiatan apa pun yang terkait dengan seleksi. Mereka harus menjaga diri dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
Tidak Meminta atau Menerima Keuntungan Pribadi
Tim Seleksi tidak boleh menggunakan pengaruh atau tugas mereka untuk meminta atau menerima janji, hadiah, penghargaan, pinjaman, atau bantuan apapun dari pihak yang memiliki kepentingan terkait proses seleksi. Mereka harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.
Transparansi terkait Hubungan Keluarga
Tim Seleksi harus menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan kepada publik apabila mereka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga transparansi dalam proses seleksi.
Menghindari Pertemuan yang Menimbulkan Kesimpulan Pemihakan
Tim Seleksi harus menghindari pertemuan atau situasi yang dapat menimbulkan kesan adanya pemihakan terhadap peserta seleksi tertentu. Mereka harus menjaga jarak dan menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak integritas proses seleksi.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip dasar etik ini, Tim Seleksi diharapkan dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Kode Etik ini menjadi pedoman untuk memastikan bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan dengan integritas dan keadilan.