Langkah Langkah Melayani Pindah Memilih Pemilu 2024

Langkah Langkah Melayani Pindah Memilih Pemilu 2024

Alur Proses Pindah Memilih Pemilu 2024: Singkat, Mudah, dan Tepat

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Bagi Anda yang akan pindah domisili, jangan lupa untuk mengurus pindah memilih agar Anda tetap dapat menggunakan hak pilih Anda.

Alur proses pindah memilih Pemilu 2024

Alur proses pindah memilih Pemilu 2024 dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:

Pemeriksaan kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT

Petugas akan memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, maka pemilih harus mengurus pendaftaran pemilih baru.
 

Pemeriksaan kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT

Petugas akan meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT. Jika tidak sesuai, maka pemilih harus membawa dokumen pendukung untuk membuktikan identitasnya.

Penyerahan dokumen kependudukan dan bukti dukung alasan pindah memilih

Petugas akan meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/KK (dalam negeri) dan Paspor dan KTP-el/KK (luar negeri). Petugas juga akan meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih.

Pengisian TPS Tujuan dalam Sidalah

Petugas akan mengisi TPS Tujuan yang dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalah. Sidalah adalah Sistem Informasi Daftar Pemilih dan Pemilihan.

 Pengunggahan dokumen dalam Sidalih

Petugas akan mengunggah dokumen dalam Sidalih.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dimaksud.

Pencatatan dan pemberian keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih

Petugas akan mencatat dan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih.

Pemisian form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN

Petugas akan mengisi form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung.

 Koordinasi kepada KPU Kab/Kota

Petugas akan mengkoordinasikan kepada KPU Kab/Kota jika menemukan kasus tertentu.

Pemberian dokumen form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN

Petugas akan memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN jika semua proses dilalui sesuai prosedur.

Tips untuk mengurus pindah memilih

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus pindah memilih:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, yaitu KTP-el/KK (dalam negeri) dan Paspor dan KTP-el/KK (luar negeri), serta dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Lakukan konsultasi kepada petugas PPS/PPK/KPU jika ada hal yang tidak Anda pahami.
Pastikan Anda telah mengikuti semua prosedur dengan benar agar proses pindah memilih Anda dapat berjalan lancar.

Kesimpulan

Alur proses pindah memilih Pemilu 2024 cukup singkat dan mudah. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat mengurus pindah memilih dengan cepat dan tepat.

Kesimpulan Akhir

  1. Petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id
  2.  Petugas meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT 
  3. Petugas meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/KK (dalam negeri) dan Paspor dan KTP-el/KK (luar negeri)
  4. Petugas meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih
  5. Petugas mengisi TPS Tujuan yang dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalah
  6. Petugas mengunggah dokumen dalam Sidalih
  7. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dimaksud
  8. Petugas mencatat dan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih
  9. Petugas mengisi form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung
  10. Petugas mengkoordinasikan kepada KPU Kab/Kota jika menemukan kasus tertentu
  11. Petugas memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN jika semua proses dilalui sesuai prosedur