Notifications
Translate Page

Divisi - Divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum - Awasi pemilu

bawaslu-pengawas-pemilu


Awasipemilu- Divisi - Divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan lembaga  Penyelenggara  Pemilu  yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Merujuk pada Peraturan badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. 

Pengawas pemilu disemua tingkatan diantaranya :

  1. Bawaslu RI
  2. Badan Pengawas Pemilu Provinsi   
  3. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
  4. Panitia  Pengawas PemiluKecamatan  
  5. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa    
  6. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri 
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Untuk menjalankan tugas secara profesioanal pada lemabaga bawaslu tentunya terdapat divisi yang diberikan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing masing yang mana Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator.

Tugas dan wewenang Ketua Bawaslu :

  1. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam;
  2. memimpin   Rapat   Pleno   dan   seluruh   kegiatanBawaslu;
  3. menetapkan     dan     menandatangani     PeraturanBawaslu, keputusan Bawaslu, dan tata naskah dinas lainnya;
  4. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
  5. memastikan  Sekretaris  Jenderal  Bawaslu  beserta jajarannya menyampaikan              laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
  6. mengoordinasikan pengembangan strategiskelembagaan;
  7. merencanakan  dan  menyusun  rencana  strategis, program dan  kegiatan  Pengawasan  Pemilu  dan Pemilihan;
  8. memastikan  pelaksanaan  tugas,  wewenang,  dankewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi,dan/atau kerja kesekretariatan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. mengoordinasikan    penyiapan    dan    penyusunanrencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu;
  11. menindaklanjuti  setiap  usulan  Anggota  Bawaslu untuk mengadakan Rapat Pleno;
  12. melakukan  pengendalian,  supervisi,  dan  evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan   dan   penggunaan   anggaran Bawaslu, Bawaslu     Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  13. melakukan  pengendalian,  supervisi,  dan  evaluasi terhadap pelaksanaan    tugas,    wewenang,   dan kewajiban Bawaslu,   Bawaslu   Provinsi,   Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
  14. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkalauntuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran  Sekretariat  Jenderal  Bawaslu,  Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; dan
  15. melakukan  evaluasi  terhadap  Sekretaris  JenderalBawaslu   dan/atau   jajaran   Sekretariat   Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Dalam menjalankan pengawasan ketua Bawaslu dibantu juga oleh Koordinator Divisi  untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi yang tugasnya koordinator divisi adalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan melakukan  pengendalian dan pemantauan tugas divisi.

4 Divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum

  1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  2. divisi   pencegahan,   partisipasi   masyarakat,   dan hubungan masyarakat;
  3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
  4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. 

Tugas Koordinator Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan 

dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
  1. perencanaan   dan   penyusunan   kebijakan   serta penyusunan    anggaran    dalam    penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  2. perencanaan dan penyusunan strategi
  3. pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  4. pelaksanaan   seleksi   anggota   Bawaslu   Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
  5. perencanaan,  penyusunan  kebijakan  teknis,  dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
  6. pelaksanaan  pendidikan  dan  pelatihan  Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
  7. pembinaan     Pengawas     Pemilu     dan     pegawai kesekretariatan;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
  9. pengolahan   basis   data   Pengawas   Pemilu   dan kesekretariatan;
  10. sosialisasi  dan  peningkatan  kapasitas  di  bidang
  11. sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
  12. pemantauan    dan    evaluasi    rencana    strategis,
  13. program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
  14. merumuskan  kebijakan  strategis  dan  merancang
  15. model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
  16. mengembangkan  fungsi  kelembagaan  Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan  Pemilu  dan  Pemilihan  serta  literasi 
  17. kepemiluan;
  18. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
  19. laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
  20. melakukan   evaluasi   dan   memberikan   sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal    Bawaslu    untuk    jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
  21. melakukan  evaluasi  terhadap  kinerja  Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat 

Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
  1. penyusunan  serta  pelaksanaan  program,  strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
  2. Pencegahan  terjadinya  pelanggaran  dan  sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
  4. osialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  5. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi   dengan   divisi   yang membidangi sumber   daya   manusia,   organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  6. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  7. pengadministrasian  hasil  Pencegahan  pelanggaran dan sengketa  pada  setiap  tahapan  Pemilu  dan Pemilihan;
  8. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
  9. menjalin, mengelola, dan mengembangkan
  10. hubungan masyarakat  dan  kerja  sama antarlembaga;
  11. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
  12. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
  13. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,    dan    netralitas    anggota    Kepolisian 
  14. Republik Indonesia, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  15. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran     Pemilu     dan     Pemilihan
  16. berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  17. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
  18. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.

Tugas Koordinator Divisi hukum dan penyelesaian sengketa 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf  c mengoordinasikan pelaksanaan tugas  Bawaslu sebagai berikut:
  1. pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. advokasi dan pendampingan hukum;
  3. penyusunan  analisis  dan  kajian  hukum  setiap
  4. tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  5. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
  6. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu
  7. dan   sengketa   Pemilihan   Bawaslu   Provinsi   dan
  8. Bawaslu Kabupaten/Kota;
  9. pemberian   keterangan   dalam   perselisihan   hasil
  10. Pemilu dan Pemilihan;
  11. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan
  12. sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
  13. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa
  14. Pemilihan;
  15. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian
  16. hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
  17. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses
  18. Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  19. melakukan   koreksi   terhadap   putusan   Bawaslu
  20. Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  21. sosialisasi   dalam   bidang   hukum,   penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
  22. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan  berkoodinasi  dengan  divisi  sumber  daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
  23. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
  24. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.

Tugas Koordinator Divisi  penanganan  pelanggaran,  data,  dan  informasi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mengoordinasikan pelaksanaan tugas  Bawaslu sebagai berikut:
  1. penerimaan   laporan   dan/atau   temuan   dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  2. pengkajian  dan  tindak  lanjut  laporan  dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  3. penanganan  dugaan  tindak  pidana  Pemilu  danPemilihan;
  4. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
  5. penanganan    dugaan    pelanggaran    administratif Pemilu serta   dugaan   pelanggaran   administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
  6. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
  7. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu danPemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  8. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  9. mengoreksi   putusan   dan   rekomendasi   BawasluProvinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pendokumentasian   dan   pengolahan   basis   data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu  dan  Pemilihan  serta  tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  11. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  12. sosialisasi  dalam  bidang  penanganan  pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
  13. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
  14. pengelolaan   basis   data   penyelenggaraan   tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
  15. pengelolaan  serta  pelayanan  data  dan  informasi Bawaslu; 
  16. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
  17. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan,    dan    laporan    akhir    divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.

Referensi:
Perbawaslu 3 Tahun 2022

Sekian dan Terimakasih
Semoga Bermanfaat.
Cerdas Berpolitik
Bersama Rakyat Awasipemilu.com

Nayab Kurataf
Penulis, Editor Media Online awasipemilu.com