Awasipemilu - Rekrutment penyelenggara akan terus bergulir dan beriringan diantaranya Rekrutment KPU Provinsi pada Tahun 2023, Rekrutment PPK Pemilu November 2022, Rekrutment PPS Januari 2023.
harus difahami bahwa Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum (KPU) yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) terdiri atas KPU Provinsi yang menjadi Penyelenggara Pemilu di
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten dipimpin oleh anggota KPU
Kabupaten yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4
(empat) orang anggota.
Masa jabatan anggota KPU Kabupaten adalah
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan pada tingkatan yang sama.
Anggota KPU Kabupaten dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagian tugas dalam bentuk
Divisi dan Korwil.
Pembagian Divisi di KPU Kabupaten adalah
sebagai berikut:
Divisi Keuangan, Umum,
dan Rumah Tangga;
Divisi
Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga mempunyai tugas untuk
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan
evaluasi terkait dengan kebijakan:
- Administrasi
perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
- Protokol
dan persidangan;
- Pengelolaan
dan pelaporan Barang Milik Negara;
- Pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- Pengusulan
peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan
- Perencanaan,
pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistic Pemilu dan Pemilihan.
perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
dan persidangan;
dan pelaporan Barang Milik Negara;
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan
pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistic Pemilu dan Pemilihan.
Divisi SOSDIKLIH atau
disebut juga dengan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia;
Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,PartisipasiMasyarakat, dan Sumber Daya
Manusia mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- Sosialisasi
kepemiluan;
- Partisipasi
masyarakat dan pendidikan pemilih;
- Publikasi
dan kehumasan;
- Kampanye
Pemilu dan Pemilihan;
- Kerja
sama antar lembaga; dan
- Pengelolaan
dan penyediaan informasi publik;
- Rekrutmen
anggota PPK, PPS, dan KPPS;
- Pembinaan
etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
- Pengembangan
budaya kerja dan disiplin organisasi;
- Pendidikan
dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
- Penelitian
dan pengembangan kepemiluan; dan
- Pengelolaan
dan pembinaan sumber daya manusia.
kepemiluan;
masyarakat dan pendidikan pemilih;
dan kehumasan;
Pemilu dan Pemilihan;
sama antar lembaga; dan
dan penyediaan informasi publik;
anggota PPK, PPS, dan KPPS;
etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
budaya kerja dan disiplin organisasi;
dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
dan pengembangan kepemiluan; dan
dan pembinaan sumber daya manusia.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
Data dan Informasi mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- Divisi
Data dan Informasi mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
Menjabarkan
program dan anggaran;
penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
dan pemeliharaan data pemilih;
informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
Divisi Teknis
Penyelenggaraan;
Divisi
Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan:
·
Pengusulan
daerah pemilihan dan alokasi kursi;
·
Verifikasi
partai politik dan anggota DPD;
·
Pencalonan
Peserta Pemilu dan Pemilihan;
·
Pemungutan,
penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
·
Penetapan
hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
·
Pelaporan
dana kampanye; dan
·
Penggantian
antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5.
Divisi Hukum dan
Pengawasan;
Divisi
Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
·
Penyusunan
rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
·
Telaah
hukum dan advokasi hukum;
·
Dokumentasi
dan publikasi hukum;
·
Pengawasan
dan pengendalian internal;
·
Penyelesaian
sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu
dan Pemilihan; dan
·
Penanganan
pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK,
PPS dan KPPS.
Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU
Kabupaten dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten.
Sekretariat
KPU Kabupaten memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan dan unit pendukung
teknis dan administrasi pelayanan KPU Kabupaten.
Sekretariat
KPU Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten.
Sekretaris
KPU Kabupaten bertanggung jawab secara fungsional kepada ketua KPU Kabupaten,
dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi.
Referensi:
KPU
JDIH KPU