Awasipemilu - Berikut Tugas Wewenang Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024:
A.Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
- Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu
- Kabupaten/kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan.
- Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
- Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc.
B.Tugas Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
C.Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
- Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
- Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas usulan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
D.Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdiri dari tenaga pelaksana dan staf pendukung.
- Jumlah tenaga pelaksana Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling banyak 5 (lima) orang.
- Jumlah tenaga pendukung Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling banyak 2 (dua) orang.
- Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota.
E.Syarat Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Independen dan tidak berpihak dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
F. Tata Kerja Sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatanwajib melakukan konsultasi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;
- Tata cara konsultasi dan penyampaian laporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
Demikian Tugas Wewenang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat, ketahui juga Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) klik disini.