Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Syarat Partai Poilitik Bisa Usung Paslon Presiden Pemilu 2024

Awasi Pemilu - 3 Syarat Partai Poilitik Bisa Usung Paslon Presiden Pemilu 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

syarat-partai-poilitik-usung-paslon-presiden


Dalam pasal 222 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan demikian yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden syarat utamanya ialah Partai Politik, perseorangan, organisasi kemasyarakatan, dan atau badan hukum lain tidak dapat mengusulkan.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan. Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melalukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal PartaiPolitik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik lainnya.

Dengan begitu sangat jelas tidak akan ada calon presiden dari Perseorangan atau dari independen,  jika ada perseorangan, organisasi kemasyarakatan dan atau badan hukum lainnya jika ingin mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melalui Partai Politik.

Namun tidak semua partai politik dapat mengusulkan setidaknya ada 3 syarat partai poltik bisa usung pasangan calon presiden Pemilu 2024 adalah:

3 Syarat Partai Poilitik Bisa Usung Paslon Presiden Pemilu 2024

Berikut persyaratan yang harus ditempuh Partai Politik agar bisa usung pasangan calon (paslon) Presiden pada Pemilu 2024 yakni:

1. Menjadi Peserta Pemilu 2024

Syarat pertama Partai Politik bisa usung Paslon Presiden Pemilu 2024 jika sudah dinyatakan menjadi sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.

Ketentuan tentang Partai Politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Tidak semua partai politik yang didirikan dan Sah berdiri menurut undang-undang partai politik itu dapat menjadi peserta pemilu sebab harus mengikuti tahapan-tahapan persyaratan yang ada pada undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat Partai Politik Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024 bisa di buka disini

Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon presiden sendiri atau mengusulkan bersama-sama partai lain atau gabungan paratai politik.

2. Menjadi Peserta Pemilu 2019

Syarat kedua yang dapat mengusung pasangan calon presiden adalah partai politik yang menjadi peserta pemilu DPR sebelumnya atau tepatnya Peserta Pemilu 2019.

Perolehan suara sah nasional atau perolehan kursi pada pemilu sebelumnya atau pada pemilu 2019 akan menjadi dasar perhitungan ambang batas minimal syarat partai politik mengajukan Pasangan calon presiden pada Pemilu 2004.

Sehingga hanya partai politik yang mempunyai catatan perolehan suara dan atau perolehan Kursi pada pemilu 2019 yang bisa mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. 

Dengan demikian kalau partai politik itu menjadi peserta pemilu 2024 tetapi tidak mempunyai catatan perolehan suara pada pemilu 2019 atau tidak memperoleh catatan kursi pemilu2019 maka partai tersebut tidak dapat mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

3. Ambang Batas Perolehan Kursi atau Perolehan Suara Sah Nasional 

Syarat ketiga mengenai ambang batas perolehan kursi atau perolehan suara sah nasional yang diatur pada pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan:

Perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh duapuluh lima persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Jadi kalau dilihat dari ambang batas yang dapat dipilih oleh partai politik untuk memenuhi syarat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024:  
  • Pilihan pertama memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi pada pemilu sebelumnya atau pemilu 2019, kalau kita lihat jumlah kursi pada pemilu 2019 di DPR adalah sebanyak 575 kursi dengan demikian partai politik dapat mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden kalau ia memiliki paling sedikit 115 kursi DPR. 
  • Pilihan kedua memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya atau pemilu 2019, kalau kita melihat jumlah suara sah nasional pada pemilu 2019 yakni sebanyak 139.970.810 suara dengan demikian partai yang memperoleh paling sedikit 34.992.703 suara dapat mengusulkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024
Demikian 3 Syarat Partai Poilitik Bisa Usung Paslon Presiden Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat. Untuk menambah wawasan tentang Partai Politik di Indonesia ketahui juga mengenai 
Syarat Partai Politik Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024 bisa di buka disini


Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Editor:

Admin Awasi Pemilu