Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu

Awasi Pemilu - Pada artikel kali ini saya akan membahas persiapan melakukan pengawasan bagi pengawas pemilu pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu adalah Petugas Pengawas dari lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan dan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pengawas Pemilu melalui beberapa tahapan dantaranya tahapan persiapan sebelum melakukan pengawasan.
Keberhasilan pengawasan setiap tahapan dalam Pemilu dan Pilkada 2024 bisa berhasil baik dengan melakukan langkah-langkah persiapan melaukan pengawasan bagi pengawas pemilu seperti:

Tahapan Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu

Tahapan-tahapan persiapan melakukan pengawasan bagi Pengawas Pemilu sebelum turun kelapangan adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi Nama Tahapan Yang Akan Diawasi

Dengan mengetahui tahapan yang akan diawasi, Pengawas Pemilu akan mengetahui apa dan siapa yang akan anda hadapi di lapangan.
Untuk dapat mengidentifikasi tahapan-tahapan dalam Pemilu dan Pilkada, Pengawas Pemilu harus tahu PKPU yang mengatur tahapan-tahapan seperti Pemilu 2024 ada pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Harap diperhatikan bahwa mungkin saja pada saat yang sama dua tahapan secara beririsan akan  dihadapi oleh Pengawas Pemilu di lapangan. 
Misalnya pengawasan tahapan kampanye pada kegiatan masa tenang akan beririsan dengan pengawasan tahapan pemungutan suara pada kegiatan pendistribusian formulir pemberitahuan memilih dari KPU atau sering kita kenal dengan formulir C6, atau bisa jadi sekaligus juga beririsan dengan pengawasan non tahapan seperti politisasi SARA, Netralitas ASN TNI dan Polri dan berbagai macam isu spesifik pengawasan lainnya. 
Dengan demikian bisa saja pada saat pelaporannya kita memisahkannya menjadi dua atau lebih formulir model A atau sebenarnya dapat juga dibuat dalam satu formulir model A dengan penguraian masing-masing aktivitas pengawasan yang jelas.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi mengandung unsur pelanggaran atau tidak alangkah baiknya Form A dibuat terpisah-pisah. 

2. Petakan Kerawanan Pelanggaran

Buatlah daftar kerawanan-kerawanan yang mungkin terjadi saat kegiatan yang akan diawasi, sebagai
Pengawas Pemilu harus punya insting atau curiga terhadap segala kemungkinan untuk dapat melakukan pemetaan kerawanan.
Agar Pengawas Pemilu dapat memetakan kerawanan harus kembali membaca peraturan KPU tentang tahapan yang akan diawasi beserta peraturan-peraturan teknis lainnya. 
Misalnya Anda akan mengawasi tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK maka anda perlu membaca peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta peraturan KPU yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara. 
Untuk melakukan pemetaan kerawanan pada contoh kasus diatas, Pengawas Pemilu juga dapat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ketua dan anggota PPK, serta mengumpulkan isu-isu pengawasan dari jajaran Pengawas Pemilu lainnya atau dibawahnya. 
Untuk panwascam dapat mengumpulkan informasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa demikian seterusnya ke bawah dari PTPS.

3. Tentukan Fokus Pengawasan

Setelah Pengawas Pemilu membuat peta kerawan pelanggaran, langkah yang ketiga tentukan fokus pengawasan setelah anda tahu kerawanan-kerawanan apa saja yang paling krusial pada tahapan atau kegiatan yang akan diawasi. maka anda dapat menentukan fokus pengawasan pada kegiatan tersebut.
Bawaslu RI akan menyediakan standar tata laksana pengawasan sebagai pedoman, selain berpedoman pada kerawan yang telah disusun. Pengawas Pemilu juga harus kembali membuka Peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan yang akan diawasi.
Didalam peraturan Bawaslu tematik tentang pengawasan tahapan yang spesifik, selalu diatur apa saja yang harus dilakukan Pengawas Pemilu di dalam melakukan pengawasan tahapan.
Laksanakan pedoman pengaturan Perbawaslu tersebut misalnya Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan lain sebagainya.

4. Koordinasi dan Konsultasi Secara Berjenjang.

Pengawas Pemilu setelah menguasai Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu harus melakukan langkah berikutnya yaitu koordinasi dan konsultasi secara berjenjang.
Koordinasikan dan konsultasikan hal-hal yang belum terlalu jelas memahaminya kepada jajaran Pengawas Pemilu di atas anda secara berjenjang seperti Pengawas TPS kepada Panwas Kelurahan/Desa atau Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan Panwas kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan seterusnya.
Hindari berkonsultasi dengan melompati jenjang atau tingkatan Pengawas Pemilu.

5. Koordinasi Kepada Pemangku Kepentingan

Selanjutnya lakukan koordinasi kepada para pemangku kepentingan misalnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajarannya, Tim Kampanye atau Tim Pemenangan Pasangan Calon, Pemerintah Kecamatan/Pemerintah Desa/Kepala Dusun/RW/RT dan Pihak Keamanan (Kepolisian).
Pengawas Pemilu perlu melakukan koordinasi kepada para pemangku kepentingan dalam kegiatan yang akan diawasi dalam rangka memastikan semuanya berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Materi Koordinasi biasanya berisi mengenai Waktu, Tempat Kegiatan dan Dokumen-dokumen lainnya. Pengawas Pemilu harus memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Siapkan Sarana dan Prasarana Pengawasan

Langkah selanjutnya siapkan sarana dan prasarana serta dokumen-dokumen pendukung,  siapkan semua sarana dan alat perlengkapan pengawasan seperti;
  • Formulir Model A (Form A) atau Alat Kerja
  • Buku Catatan Pengawasan atau Panduan Pengawasan
  • Alat Tulis
  • Kamera/Alat Rekam Video atau Alat Dokumentasi
  • Surat Tugas
Pengawas Pemilu juga bisa menyiapkan buku catatan kecil untuk mencatat kejadian-kejadian di lapangan sebelum nanti anda rapikan dan pindahkan ke Formulir Model A.
Setelah kembali dari kegiatan pengawasan semua Pengawas Pemilu wajib membuat Form A sebagai bukti melaksanakan tugas pengawasan.
Demikian Artikel Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu ini dibuat semoga bermanfaat, Pengawas Pemilu wajib memahami cara mengisi Formulir Model A buka disini

Editor:
Admin Awasi Pemilu